TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan fasilitas pengurangan pokok atau diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta penghapusan sanksi.
Secara terperinci, Pemkot Tangerang memberikan diskon PBB sebesar 20% untuk objek PBB buku I, 10% untuk objek buku II, 6% untuk objek buku III, 4% untuk objek buku IV, dan 3% untuk objek buku V.
"Selain itu, kami juga memberikan pengurangan PBB terutang tahun 1994 hingga 2014 sebesar 25%," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Selasa (20/1/2026).
Terkait dengan BPHTB, pemkot memberikan diskon 50% khusus untuk program sertifikasi tanah pemerintah, seperti program nasional agraria (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan program tanah konsolidasi lahan (PTKL).
"Sebagai tambahan, kami juga menghapus sanksi administrasi pajak hingga tahun pajak 2025," ujar Kiki seperti dilansir banpos.co.
Untuk diperhatikan, insentif-insentif tersebut bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak Kota Tangerang mulai dari 19 Januari sampai dengan 31 Maret 2026.
Pemkot juga berharap pemberian insentif tersebut bisa mendukung tercapainya target penerimaan dari PBB dan BPHTB tahun anggaran 2026 yang masing-masing senilai Rp600 miliar dan Rp662 miliar.
Sebagai informasi, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sementara itu, bangunan berarti konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi. (rig)
