KEBIJAKAN PAJAK

RPP Turunan UU Cipta Kerja, Tarif PPh atas Bunga Ini Bakal Dipangkas

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Januari 2021 | 10:49 WIB
RPP Turunan UU Cipta Kerja, Tarif PPh atas Bunga Ini Bakal Dipangkas

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai merancang aturan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas bunga obligasi yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1b) UU PPh sebagaimana telah diubah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, tarif PPh atas bunga yang akan diturunkan berlaku untuk bunga obligasi internasional yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT).

"Dalam hal penghasilan berupa bunga obligasi internasional diperoleh wajib pajak dalam negeri, pengenaan pajaknya sesuai ketentuan PP tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi," bunyi pasal penjelas dari Pasal 3 ayat (5) RPP tersebut, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dalam RPP tersebut, tarif PPh Pasal 26 atas bunga terbaru masih belum disebutkan. Namun demikian, tarif PPh tersebut dipastikan lebih rendah dari 20%. Adapun tata cara pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi itu akan diatur melalui peraturan menteri keuangan.

Pada rancangan beleid tersebut, bunga obligasi internasional didefinisikan sebagai imbalan yang diterima pemegang obligasi internasional dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, serta diskonto.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyatakan penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga menjadi lebih rendah dari 20% diperlukan untuk mendukung penerbitan obligasi di luar negeri baik oleh pemerintah maupun oleh korporasi.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pada November 2020, Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP DJP Heri Kuswanto menerangkan subjek pajak luar negeri (SPLN) pembeli obligasi tidak mau dikenai pajak atas bunga obligasi yang diterimanya.

Akibatnya, pemerintah dan korporasi penerbit obligasi internasional terpaksa menanggung PPh Pasal 26 yang seharusnya menjadi beban penerima bunga obligasi.

"Ketentuan ini mudah-mudahan sesuai dengan kondisi dan masukan dari pemerintah dan sektor usaha penerbit obligasi," kata Heri dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan pada 17 November 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan