[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
PMK 44/2026

Tunjuk Keluarga Jadi Kuasa, SKK Perlu Dilampiri Dokumen Pendukung

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Juli 2026 | 14.30 WIB
Tunjuk Keluarga Jadi Kuasa, SKK Perlu Dilampiri Dokumen Pendukung
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Surat kuasa khusus bagi keluarga yang ditunjuk wajib pajak sebagai kuasa perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2026.

Dokumen pendukung dimaksud diperlukan untuk menunjukkan bahwa seorang kuasa memiliki hubungan keluarga dengan wajib pajak yang memberikan kuasa.

"Surat kuasa khusus...dibuat dengan...melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan keluarga...," bunyi Pasal 7 ayat (3) huruf c PMK 44/2026, dikutip pada Jumat (10/7/2026).

Dalam hal keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa adalah keluarga dalam 1 kartu keluarga (KK), surat kuasa khusus perlu dilampiri dengan salinan KK.

Jika keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa ternyata tidak tercantum dalam KK wajib pajak yang memberikan kuasa, surat kuasa khusus perlu dilampiri dengan surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga.

"Dokumen pendukung...berupa...surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam satu KK yang sama dengan pemberi kuasa," sebut Pasal 7 ayat (4) huruf b PMK 44/2026.

Perlu diingat, keluarga yang bisa ditunjuk sebagai kuasa adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak.

Keluarga bisa ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib pajak meski tidak memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan izin konsultan pajak ataupun surat keterangan terdaftar.

Sebagai informasi, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan surat kuasa dimaksud, seorang kuasa bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh wajib pajak sesuai dengan yang tercantum dalam surat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.