JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah menerapkan bea keluar atas batu bara salah satunya dilatarbelakangi oleh tingginya restitusi PPN yang diterima oleh para eksportir batu bara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan restitusi bagi eksportir batu bara meningkat drastis akibat revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja yang menggeser status batu bara dari barang yang dikecualikan dari PPN menjadi barang kena pajak BKP.
"Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun. Itu kalau dihitung dengan cost-nya digelembungkan segala macam, net income kita dari batu bara bukannya positif, malah negatif," katanya di DPR, Senin (8/12/2025).
Menurut Purbaya, dengan menetapkan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP), pemerintah secara tidak langsung memberikan subsidi kepada pelaku usaha sektor tersebut melalui restitusi.
Hadirnya bea keluar diharapkan dapat mengompensasi penerimaan pajak yang hilang akibat pencairan restitusi bagi pelaku usaha batu bara.
"Makanya pajak tahun ini turun, karena restitusi cukup besar. Jadi, desain ini [bea keluar] hanya untuk mengembalikan ke awal tadi, meng-cover lost karena perubahan status," ujar Purbaya.
Purbaya pun mengeklaim pengenaan bea keluar atas batu bara tidak akan menekan daya saing pelaku usaha sektor dimaksud. Dahulu, pelaku usaha sektor batu bara Indonesia mampu bersaing pada level global meski tidak bisa mengajukan restitusi.
"Dari anggaran, kita bebannya berkurang dari industri batu bara. Itu sebetulnya filosofi utama dari peraturan ini. Mereka sudah untung banyak, masa kita subsidi juga," tutur Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana untuk mengenakan bea keluar atas batu bara mulai tahun depan dalam rangka menutup defisit APBN 2026.
Tahun ini, penerimaan pajak terkontraksi amat dalam akibat tingginya restitusi yang diajukan oleh wajib pajak. Pada Januari hingga Oktober 2025, restitusi tercatat mencapai Rp340,52 triliun, tumbuh 36,4%.
Secara terperinci, restitusi PPh badan tercatat mencapai Rp93,8 triliun dengan pertumbuhan sebesar 80%, sedangkan restitusi PPN mencapai Rp238,86 triliun dengan pertumbuhan sebesar 23,9%. (rig)
