[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
FILIPINA

Harga Minyak Melandai, Negara Kembali Pungut Cukai LPG dan Kerosin

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 10 Juli 2026 | 20.30 WIB
Harga Minyak Melandai, Negara Kembali Pungut Cukai LPG dan Kerosin
<p>Ilustrasi.</p>

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina kembali mengenakan tarif cukai normal atas produk minyak bumi, yaitu liquefied petroleum gas (LPG) dan minyak tanah.

Bureau of Internal Revenue (BIR) menyatakan keputusan ini diambil karena harga minyak mentah Dubai sudah turun, dan berada di bawah ambang batas yang diasumsikan oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 8 Juli 2026.

"Sesuai Peraturan Presiden, tarif cukai atas minyak tanah dan LPG akan secara otomatis kembali ke tarif yang ditetapkan berdasarkan Pasal 148 UU Pendapatan Dalam Negeri Nasional, dan berlaku efektif mulai 8 Juli 2026 tanpa perlu penerbitan lebih lanjut," kata BIR dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (10/7/2026).

Kementerian Energi Filipina menyatakan bahwa rata-rata harga minyak mentah Dubai selama Juni 2026 sudah turun menjadi US$79,45 per barel, berdasarkan acuan Mean of Platts Singapore (MOPS). Angka itu lebih rendah dari asumsi pemerintah senilai US$80 per barel.

Sejalan dengan itu, BIR mengumumkan kepada produsen, importir, perusahaan produk minyak bumi, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan terkait bahwa cukai LPG dan minyak tanah tidak lagi ditangguhkan dan telah kembali normal.

Sebelumnya, Pemerintah Filipina melalui Executive Order No.114, memutuskan untuk menangguhkan pungutan cukai LPG dan minyak tanah pada April 2026.

Kebijakan itu diambil lantaran harga minyak mentah di pasar global melonjak tajam hingga di atas US$100 per barel. Kenaikan harga tersebut diakibatkan pecahnya perang di Timur Tengah pada Maret 2026.

Penghapusan cukai LPG dan minyak tanah untuk sementara waktu bertujuan untuk menekan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri, serta inflasi harga pangan. Harapannya, kebijakan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.

Berdasarkan Executive Order No.114, tarif cukai otomatis kembali berlaku apabila memenuhi 2 ketentuan. Pertama, rata-rata harga minyak mentah Dubai selama satu bulan turun di bawah US$80 per barel dan telah disertifikasi oleh Kementerian Energi; atau kedua, masa penangguhan selama 3 bulan berakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.