JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) melalui UU Cipta Kerja.
Menurut Purbaya, penetapan batu bara sebagai BKP justru menimbulkan penurunan penerimaan pajak senilai Rp25 triliun. Penurunan tersebut disebabkan oleh tingginya restitusi yang diajukan oleh para eksportir batu bara.
"Rupanya industri batu bara cukup canggih sehingga mereka bisa melobi pemerintah pada waktu itu dan DPR sehingga hal ini bisa lolos. Mungkin waktu itu pemerintah kurang bisa berhitung," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Sebelum UU Cipta Kerja yang merevisi UU PPN berlaku, batu bara adalah barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN. Implikasinya, pajak masukan yang terkait dengan penyerahan dan ekspor batu bara tidak bisa dikreditkan.
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, hasil pertambangan batu bara dikategorikan sebagai BKP. Alhasil, ekspor batu bara dikenai PPN sebesar 0% sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU PPN dan pajak masukan yang terkait dengan ekspor batu bara bisa dikreditkan.
Bila pajak masukan yang dapat dikreditkan ternyata lebih besar dari pajak keluaran, wajib pajak bisa mengajukan restitusi atas kelebihan pajak masukan dimaksud.
Terdapat 2 skema restitusi yang bisa diajukan, yakni restitusi berdasarkan pemeriksaan pada akhir tahun buku dan restitusi dipercepat pada setiap masa pajak.
Restitusi dipercepat bisa diajukan oleh wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan Pasal 17C UU KUP, wajib pajak persyaratan tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Akibat tingginya restitusi PPN yang diajukan oleh para pelaku industri batu bara sejak penetapan batu bara sebagai BKP melalui UU Cipta Kerja, pemerintah pun memutuskan untuk menerapkan bea keluar atas komoditas dimaksud.
Merujuk pada kesimpulan rapat Kemenkeu bersama Komisi XI DPR, pemerintah berencana untuk mengenakan bea keluar atas batu bara mulai tahun depan guna menutup defisit APBN 2026.
"Net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah negatif. Jadi UU itu [UU Cipta Kerja] seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untung banyak. Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat," ujar Purbaya. (rig)
