JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menilai rezim pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus berbasis pada substansi.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld memandang rezim pajak tersebut seharusnya hanya berlaku bagi pelaku usaha yang secara fisik beroperasi di PFII dan memenuhi persyaratan substantif.
"Insentif juga berbasis aktivitas ekonomi dan hanya diberikan kepada jasa keuangan internasional prioritas, yakni perbankan internasional, pengelolaan aset, pembiayaan infrastruktur, reasuransi, fintech, perdagangan karbon, dan keuangan syariah," katanya membahas RUU PFII bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Menurut Vaudy, insentif yang diberikan selektif lebih efisien secara fiskal, meminimalkan risiko penyalahgunaan, mendorong aktivitas ekonomi riil, mampu menarik investasi berkualitas, sejalan dengan standar internasional, serta lebih fleksibel dan mudah dievaluasi.
"Artinya, tidak memberikan insentif pajak secara keseluruhan, tetapi dipilih hal-hal yang berdampak jangka panjang bagi Indonesia," ujarnya.
Meski dilengkapi dengan rezim pajak dan insentif pajak khusus, PFII tetap harus menerapkan aturan antipenghindaran pajak yang mengacu pada standar internasional, seperti general anti avoidance rule (GAAR), controlled foreign company (CFC) rules, transfer pricing rules, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, RUU PFII memuat sederet insentif pajak bagi pelaku usaha. Contoh, klausul pengurangan PPh Badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, atau kegiatan usaha selain keuangan di PFII.
Tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII juga bisa memperoleh pengurangan PPh sebesar 100%. Insentif ini dikhususkan untuk tenaga ahli berstatus WNA.
WNA yang memperoleh golden visa di PFII juga bisa dikecualikan dari subjek pajak dalam negeri (SPDN) hingga berakhirnya jangka waktu golden visa.
Selanjutnya, subjek pajak luar negeri (SPLN) juga dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari investasi di PFII. (rig)
