Ilustrasi,
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons saran ekonom asal AS Arthur Laffer terkait dengan penerapan skema pajak penghasilan dengan satu tarif (flat tax).
Menurut Sri Mulyani, skema tarif pajak progresif di Indonesia saat ini sudah memadai, seperti PPh yang memiliki 5 lapisan tarif. Dia menilai banyak orang akan terbebani jika skema satu tarif diterapkan di Indonesia.
"Saya tanya sama audiens di sini, kalau wajib pajak sangat kaya dengan yang pendapatannya UMR, bayar [tarif] pajaknya sama, setuju enggak? Saya hampir yakin semua bilang enggak setuju," katanya dalam Economic Update 2025, Rabu (18/6/2025).
Menkeu menuturkan pemerintah melaksanakan fungsi distribusi dalam menyusun dan menjalankan kebijakan fiskal, termasuk mengatur regulasi perpajakan. Artinya, pajak sebagai salah satu instrumen fiskal juga didasarkan pada asas keadilan dan kepatutan.
Dia mencontohkan Indonesia membedakan tarif PPh sesuai dengan penghasilan wajib pajak. Ada lapisan tarif PPh paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 35% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
"Pasti beda banget dengan yang di-advocate Pak Arthur Laffer. Kita, yang pendapatannya di atas Rp5 miliar, dengan yang pendapatannya Rp60 juta per tahun ya rate-nya harus beda. Itu asas keadilan, distribusi," jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, ekonom asal AS Arthur Laffer mendorong tiap-tiap negara menerapkan skema flat tax dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas (low-rate, broad-based flat tax).
Menurut Laffer, struktur pajak ini merupakan skema yang paling ideal, terutama untuk meningkatkan kinerja ekonomi suatu negara. Tentu, hal itu juga perlu dibarengi dengan belanja pemerintah yang terukur, kurs yang stabil, hambatan dagang yang minim, dan regulasi yang sederhana. (rig)