JAKARTA, DDTCNews - Surat kuasa khusus yang dibuat oleh wajib pajak pemberi kuasa kini harus memuat perincian hal-hal yang dikuasakan kepada penerima kuasa.
Kewajiban untuk memerinci hal-hal yang dikuasakan termuat dalam format surat kuasa khusus pada Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026.
"Surat kuasa khusus dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 7 ayat (9) PMK 44/2026, dikutip pada Jumat (10/7/2026).

Terdapat beberapa hal dapat dikuasakan. Pertama, menghadap dan melakukan pembahasan dengan pejabat atau pegawai Ditjen Pajak (DJP). Kedua, menyampaikan klarifikasi, tanggapan, jawaban baik lisan maupun tertulis, atau dokumen kepada pejabat atau pegawai DJP.
Ketiga, menandatangani SPT Tahunan atau SPT Masa. Keempat, menandatangani surat, formulir, atau dokumen perpajakan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya.
Sebagai informasi, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan surat kuasa dimaksud, seorang kuasa bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh wajib pajak sesuai dengan yang tercantum dalam surat.
Untuk diperhatikan, suatu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk 1 orang kuasa dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa adalah konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain. Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak.
Sementara itu, pihak lain ialah seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai seorang kuasa. (rig)
