JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak dan pihak lain yang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak harus terdaftar dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) atau coretax system.
Ketentuan itu diatur dalam regulasi teranyar, PMK 44/2026. Konsultan pajak dan pihak lain harus terdaftar di coretax agar dapat ditunjuk dan diberikan peran (role akses) sebagai kuasa khusus.
"Konsultan pajak dan pihak lain ... harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Secara teknis, pendaftaran konsultan pajak di coretax dapat dilakukan dengan menyampaikan izin konsultan pajak yang masih berlaku bagi konsultan pajak. Sementara itu, pendaftaran pihak lain dilakukan dengan menyampaikan surat keterangan terdaftar yang masih berlaku.
Izin konsultan pajak dan surat keterangan terdaftar dapat disampaikan secara elektronik melalui coretax. Tidak hanya itu, izin dan surat tersebut juga bisa disampaikan secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Dalam hal izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar yang masih berlaku telah tersedia dalam coretax dan terintegrasi dengan sistem administrasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional; maka konsultan pajak atau pihak lain dianggap telah melakukan pendaftaran.
Karena dianggap telah mendaftarkan diri, konsultan pajak dan pihak lain dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Nanti, tata cara penyampaian izin konsultan pajak dan surat keterangan terdaftar dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan coretax.
"Tata cara penyampaian izin konsultan pajak ... dan surat keterangan terdaftar ... dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 44/2026.
Saat ini, konsultan pajak bisa mendaftarkan diri agar dapat terdaftar di coretax. Caranya, konsultan pajak dapat mengeklik menu Portal Saya, lalu submenu Perubahan Status, dan pilih opsi Penunjukan Wakil/Kuasa.
Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menambahkan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Sebelum dapat ditunjuk sebagai kuasa, konsultan pajak juga harus memastikan dirinya terdaftar di Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan NPWP 16 digit yang sudah pemadanan di coretax.
Perlu diperhatikan, apabila telah terdaftar di SIKOP, barulah konsultan melakukan pendaftaran diri di coretax sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. (dik)
