[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
RUU SATU DATA INDONESIA

Kemenkeu: RUU Satu Data Indonesia Dukung Peningkatan Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Juli 2026 | 15.30 WIB
Kemenkeu: RUU Satu Data Indonesia Dukung Peningkatan Kepatuhan Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai RUU Satu Data Indonesia (SDI) akan membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi BaTii Kemenkeu Yan Inderayana mengatakan praktik penyampaian data yang berbeda kepada masing-masing instansi masih kerap terjadi. Melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga, perbedaan informasi yang disampaikan wajib pajak kepada berbagai instansi bisa diminimalkan.

"Misalkan dia men-submit ke bank, laporan keuangannya ditinggikan, tapi ketika submit di pajak laporan keuangan dikecilkan. Dengan adanya Satu Data Indonesia akan menjadi satu rujukan tunggal sehingga meningkatkan kepatuhan dari stakeholder kita," katanya dalam rapat pleno mengenai RUU Satu Data Indonesia di Baleg DPR, dikutip pada Jumat (10/7/2026).

Yan menjelaskan perusahaan terkadang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada sejumlah instansi, seperti Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI). Namun, data yang disampaikan kepada masing-masing instansi ternyata belum tentu identik meskipun berasal dari entitas yang sama.

Menurutnya, RUU SDI akan membentuk ekosistem data nasional yang memungkinkan seluruh kementerian dan lembaga menggunakan satu sumber data yang sama. Dengan ekosistem tersebut, kualitas data yang digunakan pemerintah akan meningkat sehingga mampu mendorong kepatuhan para pemangku kepentingan, termasuk wajib pajak.

Selain mendukung administrasi perpajakan, Yan menilai data yang berkualitas juga dibutuhkan Kemenkeu dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan fiskal. Pemanfaatan data lintas instansi antara lain diperlukan dalam pengelolaan penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, data yang berkualitas juga bakal mendukung perumusan anggaran untuk transfer ke daerah dan bantuan sosial.

"Semakin baik kualitas data nasional ini semakin tepat sasaran kebijakan fiskal kita," ujarnya.

Yan menambahkan Kemenkeu mendukung penuh pembentukan RUU SDI sebagai bagian dari penguatan tata kelola data nasional. Menurutnya, pengaturan dalam bentuk undang-undang akan memperkuat koordinasi, interoperabilitas, serta kepatuhan kementerian dan lembaga dalam berbagi data, yang selama ini belum optimal karena hanya berlandaskan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.