KOTA PALEMBANG

Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Malam Bakal Dinaikkan Jadi 40%

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 11:30 WIB
Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Malam Bakal Dinaikkan Jadi 40%

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan akan menaikkan tarif pajak hiburan malam menjadi 40% mulai 1 Juli 2021 dari sebelumnya sebesar 35%.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu upaya pemkot mengerek penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Saat pergi ke tempat hiburan malam, artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak. Jadi kebijakan pajak tetap dijalankan," katanya, dikutip Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sulaiman menuturkan kenaikan tarif pajak hiburan malam dapat dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, sektor hiburan tersebut hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu dengan daya beli yang lebih tinggi.

Dengan kenaikan tarif pajak hiburan malam, Sulaiman berharap penerimaan pajak daerah dapat pulih tahun ini. Tahun lalu, ia menyebut realisasi penerimaan pajak hiburan hanya Rp12,16 miliar atau 25% dari target Rp48 miliar.

Selain meningkatkan tarif pajak hiburan malam, pemkot ternyata juga menurunkan tarif pajak hiburan anak. Namun demikian, ketentuan tarif pajak hiburan tersebut belum dijelaskan lebih terperinci oleh pemkot.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak hiburan mencapai Rp49,25 miliar, atau naik 305% dari realisasi tahun lalu senilai Rp12,16 miliar. "Sampai dengan 7 Juni lalu, realisasi pajak hiburan baru Rp4,38 miliar atau 9% dari target," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com.

Revisi perda juga dilakukan pemkot untuk jenis pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak restoran. Nanti, tarif pajak restoran akan terdiri atas dua tarif, yaitu tarif 5% dan tarif 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juni 2021 | 21:09 WIB

Kebijakan ini dapat dicontoh oleh daerah lain khususnya daerah yang memiliki jumlah hiburan malam yang cukup tinggi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024