KEBIJAKAN PAJAK

Diharmonisasi, Pemerintah Siapkan PPh 21 DTP untuk Peserta Magang

Muhamad Wildan
Selasa, 13 Januari 2026 | 08.30 WIB
Diharmonisasi, Pemerintah Siapkan PPh 21 DTP untuk Peserta Magang
<p>Ilustrasi. Peserta Program Magang Nasional mengikuti masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima oleh peserta magang lulusan perguruan tinggi.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP rencananya diberikan untuk tahun anggaran 2026 dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi SDM.

"Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan sebagai jembatan menuju dunia kerja," tulis Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

Regulasi PPh Pasal 21 DTP bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi sedang diharmonisasi oleh DJPP bersama kementerian terkait, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Partisipasi aktif para pemangku kepentingan ini diharapkan mampu memperkaya substansi pengaturan yang sedang disusun," ungkap DJPP.

Harmonisasi diharapkan dapat menciptakan program pemagangan yang berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi.

Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah telah memberlakukan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai sektor industri dan pariwisata. Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk pegawai sektor industri dan pariwisata dengan penghasilan tak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026.

Secara terperinci, pegawai bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP bila memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bergerak pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.

Merujuk pada Lampiran A PMK 105/2025, tercatat ada 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dikategorikan sebagai pemberi kerja dengan kriteria tertentu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.