RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Reklasifikasi Pembayaran Royalti Menjadi Pembagian Dividen

Hamida Amri Safarina | Jumat, 29 Mei 2020 | 16:29 WIB
Reklasifikasi Pembayaran Royalti Menjadi Pembagian Dividen

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai reklasifikasi pembayaran royalti menjadi pembagian dividen. Perlu dipahami bahwa wajib pajak merupakan anak perusahaan dari pihak afiliasi yang berdomisili di British Virgin Island.

Wajib pajak menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan perjanjian dengan afiliasi untuk memanfaatkan harta tak berwujud yang dimiliki oleh pihak afiliasi. Oleh karena itu, wajib pajak harus membayarkan royalti kepada pihak tersebut. Atas pembayaran royalti tersebut, wajib pajak sudah melaporkan dan membayar PPh Pasal 26 atas royalti sebesar 20%.

Sebaliknya, otoritas pajak berpendapat bahwa wajib pajak tidak dapat membuktikan keberadaan pihak afiliasi di British Virgin Island. Berdasarkan penelitian, otoritas tidak dapat menemukan adanya kegiatan research and development dalam rangka menghasilkan know how dan business process.

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti oleh Termohon PK tidaklah berdasarkan transaksi yang jelas sehingga dilakukan koreksi secara keseluruhan. Selanjutnya, otoritas pajak melakukan reklasifiasi transaksi pembayaran royalti menjadi pembagian dividen.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi yang dilakukan otoritas pajak atas pembayaran royalti tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan. Wajib pajak telah membuktikan keberadaan pihak afiliasi dan harta tak berwujud yang dimanfaatkannya.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 55594/PP/M.VA/15/2014 tanggal 24 September 2014, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 14 Januari 2015.

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi penghasilan neto terkait dengan biaya royalti pada sebagai pengurang penghasilan bruto senilai Rp1.203.477.566 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Reklasifikasi pembayaran royalti menjadi pembagian dividen yang dilakukan Pemohon PK sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. Sebab, Termohon PK tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tempat kedudukan pihak afiliasi.

Termohon PK hanya menyampaikan salinan dokumen yang menyatakan bahwa pihak afiliasi berkedudukan di British Virgin Island. Salinan dokumen tersebut dinilai tidak cukup untuk membuktikan keberadaan pihak afiliasi. Selama proses persidangan, Termohon PK tidak dapat memberikan data tambahan tentang keberadaan.

Pemohon PK berdalil bahwa Termohon tidak dapat menunjukkan secara nyata mengenai bentuk pemberian informasi atau jasa dari pihak afiliasi selaku penerima royalti. Termohon PK juga tidak dapat membuktikan harta tak berwujud dalam perkara ini terdaftar di negara mana sehingga tidak diketahui juga pemiliknya.

Baca Juga:
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Berdasarkan penelitian, Pemohon PK tidak memperoleh keterangan adanya kegiatan research and development dalam rangka menghasilkan know how dan business process.

Termohon menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Sebab, antara Termohon PK dengan pihak afiliasi telah sepakat untuk bekerjasama memanfaatkan harta tak berwujud yang dimiliki oleh pihak afiliasi.

Pemanfaatan harta tak berwujud berupa know how dan business process berpengaruh terhadap peningkatan produktivitas dan kinerja perusahaan. Atas pemanfaatan tersebut, Termohon PK wajib membayarkan sejumlah royalti kepada afiliasi.

Baca Juga:
DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Termohon berpendapat bahwa pihaknya sudah mengajukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah British Virgin Island berupa Territory of the Business British Virgin Island – The International Business Company Ordinance-Certificate of Incorporation. Dalam dokumen tersebut dapat diketahui dengan jelas keberadaan dari pihak afiliasi.

Lebih lanjut, antara pemerintah Indonesia dan pemerintah British Virgin Island tidak memiliki P3B. Dengan demikian, Termohon PK dinilai sudah benar dalam melaporkan dan membayar PPh Pasal 26 atas royalti sebesar 20%.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan Pemohon tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Pertama, koreksi penghasilan neto terkait dengan biaya royalti yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, pembayaran royalti kepada pihak afiliasi sudah benar. Atas pembayaran royalti tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan uraian di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut tidak beralasan sehingga dinyatakan ditolak. Selanjutnya, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak