BANJARMASIN, DDTCNews – Sedikitnya terdapat 5.000 kendaraan dinas di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke kas daerah. Jumlah tunggakannya pun tembus miliaran rupiah.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi meminta jajaran pemkab dan pemkot segera melunasi tunggakan PKB kendaraan dinas operasional masing-masing. Bila terus-terusan menunggak, opsen PKB dapat ditunda penyalurannya.
"Kami sudah menyampaikan kondisi tersedbut jauh-jauh hari sebelumnya. Kalau mereka [pemkab dan pemkot] nanti tidak sampai membayar pajaknya, maka opsennya akan kita tunda," katanya, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Perlu diketahui, opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas PKB, sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Ketentuan opsen PKB juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran PKB terutang. Secara administratif, opsen PKB akan dipungut bersamaan dengan PKB oleh pemprov, barulah nanti opsen tersebut disalurkan ke tiap-tiap pemkab/pemkot.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nor Yaumil membenarkan masih banyak kendaraan pelat merah yang masih menunggak PKB. Jumlahnya bisa mencapai 5.000 unit dan didominasi oleh motor. Sayangnya, dia tidak menyebutkan nominal tunggakan pajak tersebut.
"Data sudah ada di kami. Jadi, tinggal melakukan penagihan saja dengan tunggakan pajak ditaksir miliaran rupiah," tuturnya.
Namun demikian, Subhan melihat banyak kendaraan dinas yang ternyata dalam kondisi rusak berat, dan tidak bisa beroperasi. Menurutnya, kondisi itu menjadi salah satu penyebab tingginya jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak PKB.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) untuk dilakukan lelang. Hanya saja, sebelum dilelang, kendaraan rusak berat ini harus dilakukan pelunasan pajak terlebih dahulu.
"Ini tergantung mereka melakukan penghapusan aset atau tidak, tetapi sebelum dilakukan penghapusan terhadap aset tersebut, maka kewajiban perpajakannya harus diselesaikan," tegas Subhan seperti dilansir baritopost.co.id. (rig)
