PMK 196/2021

PPS Jadi Tonggak Awal Integrasi NIK dan NPWP, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 14:30 WIB
PPS Jadi Tonggak Awal Integrasi NIK dan NPWP, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi tonggak awal integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pada formulir surat pemberitahuan pengungkapan sukarela (SPPH) sebagaimana terlampir pada PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi wajib mencantumkan NIK dan NPWP pada SPPH.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pencantuman NIK dan NPWP adalah amanat dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

"Orang pribadi diwajibkan untuk mencantumkan NPWP dan NIK sesuai dengan amanah UU HPP, hal ini disiapkan untuk integrasi data antara NPWP dan NIK," ujar Neilmaldrin, Jumat (31/12/2021).

Untuk diketahui, integrasi antara NIK dan NPWP serta ketentuan mengenai pemanfaatan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada UU KUP yang diubah dengan UU HPP.

Selain UU HPP, ketentuan mengenai pencantuman NIK dan NPWP juga tertuang Perpres 83/2021. Perpres tersebut mewajibkan pencantuman NIK dan NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Pada perpres tersebut pula, DJP mendapatkan tugas untuk memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil guna melakukan pemadanan dan pemutakhiran.

Penyelenggaran pelayanan publik harus mencantumkan NIK dan NPWP atas setiap data penerima pelayanan publik paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Perpres 83/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN