PMK 82/2021

PMK Baru Terbit, Ini Syarat Agar Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah

Hamida Amri Safarina | Jumat, 16 Juli 2021 | 09:05 WIB
PMK Baru Terbit, Ini Syarat Agar Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 82/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang pemberian insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 9/2021.

Salah satu insentif yang mendapatkan perpanjangan waktu dari masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada karyawan atau pegawai melalui pengajuan yang dilakukan pemberi kerja.

“Untuk penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 masih diperlukan pemberian insentif perpajakan,” demikian bunyi penggalan pertimbangan perpanjangan pemberian insentif, dikutip pada Jumat (16/07/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Secara umum, syarat dan ketentuan PPh Pasal 21 DTP tersebut masih sama dengan yang diberikan sebelumnya melalui PMK 9/2021. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu.

Terdapat 3 kriteria tertentu yang dimaksud. Pertama, menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran (ada 1.189 KLU). Simak ‘WP KITE & Kawasan Berikat Tak Dapat Lagi Diskon Angsuran PPh Pasal 25’.

Kedua, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Bagi pemberi kerja yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan. Adapun ketentuan tersebut berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).

Sementara itu, untuk pemberi kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.

Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak berstatus pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau instansi pemerintah.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

“PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.

Pembayaran tunai yang dimaksud tersebut termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai. Adapun PPh Pasal 21 DTP yang diterima oleh pagawai dari pemberi kerja tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Insentif PPh Pasal 21 DTP dikecualikan untuk penghasilan yang diterima pegawai berasal dari APBN atau APBD dan PPh Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, atas kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2021 | 10:47 WIB

maaf mau tanya, saya karyawan sebuah perusahaan kawasan berikat (KLU termasuk dalam 1.189 KLU) , pertanyaannya apakah pph 21 saya masih mendapatkan insentif pph 21 DTP sampai bulan desember 2021 ?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara