JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menjelaskan tiap-tiap pedagang online hanya perlu menyetorkan 1 surat pernyataan peredaran bruto (omzet) kepada penyedia marketplace untuk semua akun toko online yang dimilikinya.
Ketua Umum idEA Budi Primawan menjelaskan 1 lembar surat pernyataan yang disampaikan oleh pedagang online atau merchant berlaku untuk semua marketplace yang ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"PMK 37/2025 mengharuskan [tata cara] penyerahan surat ke masing-masing platform, tapi dari diskusi kami dengan DJP, boleh satu surat dibagi ke platform-platform marketplace lain," ujarnya, dikutip pada Minggu (5/7/2026).
Secara teknis, surat pernyataan yang dimaksud, yaitu surat yang menyatakan bahwa pedagang online orang pribadi memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Surat pernyataan itu diperlukan agar pedagang online orang pribadi tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
DJP resmi menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online pada 1 Juli 2026, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski sudah ditunjuk, nantinya kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 akan berlaku secara efektif mulai 1 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Budi pun menerangkan surat pernyataan omzet dapat disampaikan kepada semua marketplace tempat pedagang online tersebut membuka lapak jualannya. Misal, satu merchant orang pribadi berjualan di 3 marketplace sekaligus, hanya perlu menyetorkan 1 lembar surat pernyataan kepada 3 marketplace tersebut.
"Kan setiap surat itu dibubuhkan meterai, masa mesti Rp40.000 jadinya [kalau menyetor surat pernyataan ke 4 marketplace]. Nah, dengan [meterai] Rp10.000, sama dia [DJP] boleh di-submit ke masing-masing platform," katanya.
Jadi, marketplace dapat mengacu pada dokumen yang sama, sehingga proses administrasi pemungutan pajak menjadi lebih sederhana. Sementara itu, DJP akan menggunakan dokumen tersebut sebagai data administrasi perpajakan.
"Jadi gini, kalau Anda jualan di Shopee, Lazada, dan Tokopedia, Anda hanya perlu surat 1 saja, itu boleh. Dari situ, orang pajak [DJP] bisa mengacu pada satu surat itu saja," tutur Budi.
Sebagai informasi FAQ DJP menyatakan batasan omzet sampai dengan Rp500 ita dihitung dari omzet seluruh toko online (di marketplace) dan toko offline. Adapun tata cara surat pernyataan tersebut ditentukan oleh marketplace.
Berdasarkan PMK 37/2025, pedagang online menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikannya, termasuk surat pernyataan. Sementara itu, marketplace tidak diwajibkan untuk memvalidasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh merchant. (rig)
