KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didukung Insentif, Kolaborasi Riset–Industri Bisa Percepat Hilirisasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Juni 2026 | 15.30 WIB
Didukung Insentif, Kolaborasi Riset–Industri Bisa Percepat Hilirisasi
<p>Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menilai percepatan hilirisasi memerlukan kolaborasi antara dunia riset dan industri.

Rosan mengatakan kolaborasi riset dan industri juga bakal mendukung terciptanya nilai tambah bagi perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pelaku industri melakukan riset.

"Riset yang terhubung dengan industri menjadi salah satu faktor penting dalam membangun industri yang sehat dan berkelanjutan. Kepastian regulasi, good governance, serta kemudahan berusaha akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil," katanya, dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem inovasi, Rosan menyebut pemerintah telah memberikan insentif berupa supertax deduction. PMK 81/2024 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction.

"kebijakan tersebut akan memberikan dampak optimal apabila diikuti dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menghasilkan inovasi yang dapat diterapkan di sektor industri," ujarnya.

Di sisi lain, Rosan menambahkan aspek SDM juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda hilirisasi. Menurutnya, pembangunan industri harus sejalan dengan peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan, riset, peningkatan kompetensi, keselamatan kerja, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Mengenai penguatan kualitas SDM, pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi berdasarkan PP 94/2010 s.t.d.d. PP 9/2021 dan PMK 128/2019. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Agar memperoleh fasilitas ini, pelaku industri tersebut harus menyampaikan proposal supertax deduction melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

Menurut Rosan, investasi dan hilirisasi tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah SDA, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun industri yang produktif, transparan, kompetitif, serta memberi manfaat bagi kesejahteraan pekerja.

Sejauh ini, dia berpandangan kebijakan hilirisasi telah menunjukkan hasil yang nyata. Sepanjang 2025, realisasi investasi mencapai Rp1.931,2 triliun atau tumbuh 12,7% serta berhasil melampaui target pemerintah dengan capaian 101,3%.

Investasi tersebut turut menyerap lebih dari 2,7 juta tenaga kerja langsung atau meningkat 10,4% dibandingkan tahun sebelumnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.