JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti beberapa aspek mengenai pengelolaan transfer ke daerah (TKD) yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Merujuk pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2025, salah satu masalah yang mendapatkan perhatian BPK ialah alokasi dana umum (DAU) pada 2025 yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi celah fiskal daerah.
"Pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme pengalokasian DAU, khususnya bagi daerah dengan celah fiskal negatif, agar cita-cita mulia untuk mengikis ketimpangan keuangan antardaerah dapat terwujud secara nyata dan optimal," kata Wakil Ketua BPK Budi Prijono, dikutip pada Minggu (5/7/2026).
Pemeriksaan atas LKPP diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
"LKPP tidak hanya merepresentasikan kinerja pengelolaan keuangan pemerintah pusat, melainkan juga menyajikan gambaran tentang bagaimana kebijakan fiskal nasional diterjemahkan menjadi program nyata dan transfer pendanaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri," ujar Budi.
Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang dinamis dan makin terbatasnya ruang fiskal, pengelolaan APBN dan APBD harus lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pemda perlu meningkatkan kualitas belanja dengan mengarahkan sumber daya yang ada pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sebagai informasi, BPK telah menyampaikan LHP LKPP 2025 kepada DPR pada 30 Juni 2026. BPK melalui LHP dimaksud memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap LKPP 2025.
Secara terperinci, BPK memberikan opini WTP atas 97 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN). Ada 1 lembaga yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP), yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas). (rig)
