PMK 134/2022

PMK Baru! Pemerintah Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Belanja Bansos

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 11:30 WIB
PMK Baru! Pemerintah Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Belanja Bansos

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah membelanjakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil DBH untuk bantuan sosial hingga pemberian subsidi atas angkutan umum.

Kewajiban pemda tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1), alokasi belanja 2% tersebut harus dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi.

"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022," bunyi bagian pertimbangan PMK 134/2022, dikutip Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Secara lebih terperinci, belanja sebesar 2% dari DAU dan DBH terdiri atas pemberian bantuan sosial khususnya untuk ojek, UMKM, dan nelayan; pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah; dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk menganggarkan seluruh belanja wajib ini, pemda perlu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah yang tentang penjabaran APBD 2022.

Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran belanja wajib disampaikan kepada DJPK paling lambat pada 15 September 2022.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Laporan realisasi dari belanja wajib yang telah dianggarkan wajib disampaikan ke DJPK paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.

Laporan penganggaran belanja wajib tersebut akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 kuartal III/2022 bagi daerah yang tidak mendapatkan DAU.

Laporan realisasi belanja wajib juga menjadi syarat penyaluran DAU atau DBH Pasal 25/29 kuartal IV/2022 apabila pemda yang dimaksud tidak mendapatkan DAU.

"Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan," bunyi Pasal 4 ayat (12). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M