KP2KP NANGA PINOH

Petugas Pajak Ingatkan soal Batas Waktu Setor PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB
Petugas Pajak Ingatkan soal Batas Waktu Setor PPh Final UMKM

Ilustrasi.

NANGA PINOH, DDTCNews – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi UMKM terkait dengan batas waktu pembayaran PPh final UMKM pada 28 Agustus 2023.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh Putut Rachmanto mengatakan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenakan pajak penghasilan apabila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam setahun.

“Batas penghasilan Rp500 juta merupakan batas penghasilan kotor yang didapatkan UMKM dalam satu tahun yang tidak dikenakan pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Putut menambahkan wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di atas Rp500 juta maka harus membayar PPh final UMKM setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

“Ketika wajib pajak mendapatkan penghasilan kotor di bulan Agustus maka batas pembayaran pajaknya adalah tanggal 15 September dan seterusnya,” tuturnya.

Selanjutnya, salah satu penyuluh KP2KP Nanga Pinoh memberikan asistensi kepada wajib pajak yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Petugas membantu wajib pajak dalam membuat kode billing untuk melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Permohonan Pengurangan-Penghapusan Sanksi Tak Hentikan Penagihan Aktif

Penyuluh berharap wajib pajak UMKM di lingkungan Kabupaten Melawi makin banyak yang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih baik.

Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5% apabila peredaran bruto dari usaha wajib pajak orang pribadi kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar. Simak Lampirkan Omzet Saat Lapor SPT? Begini Cara Hitungnya.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:05 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak