PMK 196/2021

Peserta PPS Bisa Sampaikan SPPH Lebih dari Sekali, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Senin, 27 Desember 2021 | 10:21 WIB
Peserta PPS Bisa Sampaikan SPPH Lebih dari Sekali, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 mengatur wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) kedua, ketiga, dan seterusnya. Artinya, pengungkapan harta melalui PPS bisa dilakukan lebih dari sekali.

Pasal 11 ayat (2) beleid tersebut menjelaskan penyampaian SPPH dapat dilakukan jika terdapat alasan seperti perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif. Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya juga harus dilakukan selama periode PPS masih berlangsung.

"Penyampain SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ... dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Beleid itu menjelaskan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan jika terdapat kesalahan penulisan nama atau kesalahan penghitungan wajib pajak dalam pengisian SPPH; penambahan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH; pengurangan harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH; perubahan penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas pengungkapan harta bersih; dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

Dalam penyampaiannya, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya harus memuat seluruh harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan harta bersih yang baru diungkapkan dari yang tercantum dari SPPH sebelumnya. Kemudian, SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya juga harus memuat perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif PPh final.

Jika berdasarkan hasil penghitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan. Sementara ketika jumlah PPh final lebih bayar, wajib pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Nantinya, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan kembali menerbitkan surat keterangan secara elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja sejak SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya tersebut disampaikan.

"Surat keterangan yang diterbitkan ... untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya menggantikan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya," bunyi Pasal 11 ayat (7) beleid tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya