PMK 62/2022

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Revisi Aturan PPN atas LPG Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 April 2022 | 16:30 WIB
Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Revisi Aturan PPN atas LPG Tertentu

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 62/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan liquefied petroleum gas (LPG) tertentu.

PMK 62/2022 diterbitkan untuk memperluas basis pajak atas pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu. Selain itu, beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 ini juga menggantikan PMK 220/2020.

“PMK 220/2022 belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan pajak pertambahan nilai atas penyerahan liquefied petroleum gas tertentu sehingga perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 62/2022, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

LPG tertentu adalah LPG yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Berdasarkan PMK 62/2022, penyerahan LPG tertentu oleh PKP dikenai PPN. Adapun PPN untuk penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi dibayar oleh pemerintah. Sementara itu, PPN untuk bagian harga yang tidak disubsidi menjadi tanggungan pembeli.

PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya yang tidak disubsidi (ditanggung pembeli) dihitung dengan 2 cara berbeda tergantung pada titik serahnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pertama, titik serah badan usaha. PPN terutang pada titik ini dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai lain sebagai DPP itu dihitung dengan formula 100 / (100 + tarif PPN) dikali harga jual eceran (HJE) LPG tertentu pada titik serah agen.

Kedua, titik serah agen atau pangkalan. PPN terutang pada titik ini dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut berbeda antara titik serah agen dan pangkalan. Misal, pada titik serah agen besaran tertentu ditetapkan 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan HJE.

Contoh, PT ABC selaku agen menyerahkan 5.000 tabung LPG tertentu kepada CV XYZ yang telah ditunjuk oleh PT ABC sebagai pangkalan. Harga jual agen sebesar Rp14.000 per tabung. Sementara itu, HJE yang berlaku sebesar Rp12.750,00 per tabung.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Dalam hal PT ABC telah dikukuhkan sebagai PKP maka penyerahan tersebut terutang PPN dengan penghitungan sebagai berikut: 5000 x 1,1/101,1 x (Rp14.000 - Rp12.750) = Rp68.001. PPN terutang sebesar Rp68.001 sudah termasuk dalam selisih lebih antara harga jual agen dan HJE.

Besaran tertentu sebesar 1,1/101,1 berlaku untuk tarif PPN 11%. Bila tarif PPN 12% resmi berlaku maka besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan LPG tertentu menjadi 1,2/101,2.

Lebih lanjut, pada titik serah pangkalan besaran tertentu sebesar 1,1/101,1 (untuk tarif PPN 11%) dan 1,2/101,2 (untuk tarif PPN 12%) dihitung dari selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen. PMK 62/2022 juga menguraikan ketentuan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan atas penyerahan LPG tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak