KEUANGAN NEGARA

Perkuat Pengawasan Pelaksanaan APBN, Itjen Kemenkeu Gandeng BPKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Februari 2021 | 16:45 WIB
Perkuat Pengawasan Pelaksanaan APBN, Itjen Kemenkeu Gandeng BPKP

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu) 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemenkeu akan memperkuat kerja sama dalam peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan Irjen Kemenkeu Sumiyati sepakat merumuskan nota kesepahaman atau MoU. Adapun tujuan utama dari MoU nantinya diharapkan alat untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"Ini untuk kepentingan bersama dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi yaitu untuk membangun kerja sama yang lebih intensif, bersinergi untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara," kata Sumiyati dalam keterangan resmi, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Sumiyati menuturkan Itjen Kemenkeu mempunyai kepentingan yang besar untuk meningkatkan kerja sama dengan BPKP. Menurutnya, posisi Kemenkeu sebagai Chief Financial Officer (CFO) anggaran memerlukan dukungan kuat dari BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, kerja sama yang lebih erat dengan BPKP akan mendukung proses pengawasan pengelolaan keuangan secara holistik. Hal tersebut tidak hanya berlaku pada anggaran kementerian/lembaga di pemerintah pusat dan pemda, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan untuk anggaran yang dialokasikan kepada K/L/P dan BUMN yang diluar pengawasan Kemenkeu.

Untuk itu, desain MoU antara BPKP dan Itjen Kemenkeu akan menghasilkan pengawasan end-to-end dari sisi Menkeu sebagai bendahara umum negara dan kewenangan pengawasan yang dimiliki BPKP. MoU tersebut juga mengakomodir pertukaran data antara kedua lembaga.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Ruang lingkup MoU BPKP dan Itjen Kemenkeu meliputi beberapa aspek seperti pengawasan APBN, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus terindikasi kecurangan, kerja sama pertukaran data dan informasi.

Selanjutnya, aspek peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional.

Sementara itu, Yusuf Ateh menyambut baik kerja sama dengan Kemenkeu dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, MoU yang dirintis saat ini menjadi cara melakukan sinergi untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara.

"Kita memang harus kompak antara BPKP dengan Kementerian Keuangan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2021 | 22:33 WIB

Adanya kerjasama, apalagi dengan adanya MOU antara BPKP dan kementrian keuangan jangan sampai malah membatasi/menghilangkan tugas utama BPKP. Pengawasan anggaran harus dipantau secara intensif sebagai wujud dari check and belance. Jangan sampai karena adanya kerjasama ini malah membuat BPKP lengah dan abai.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?