JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai sementara (BLTS) kepada 28,1 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Secara terperinci, sebanyak 15,81 juta KPM menerima BLTS melalui bank BUMN, sedangkan 12,28 juta KPM menerima BLTS secara tunai di kantor pos.
"Insyaallah akhir minggu atau minggu depan semuanya bisa tersalur," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dikutip pada Sabtu (29/11/2025).
Gus Ipul mengatakan saat ini masih ada sekitar 6 juta hingga 7 juta KPM yang sedang diverifikasi secara lebih lanjut oleh Kemensos bersama dinas sosial, desa, dan kelurahan setempat.
Verifikasi dilakukan guna memastikan kesesuaian profil KPM dengan data yang diberikan Badan Pusat Statistik (BPS). Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelayakan KPM dalam menerima bantuan sosial.
"Data yang 6–7 juta itu masih sedang kita verifikasi bersama dengan daerah. Setelah itu akan kita kembalikan ke BPS untuk dijadikan pedoman penyaluran tahap akhir tahun 2025," jelas Gus Ipul.
Ke depan Kemensos akan terus memperluas saluran partisipasi publik dalam rangka mengoreksi atau mengusulkan data penerima bantuan sosial.
"Kami sangat terbuka. Kalau ada yang dirasa kurang pas, masyarakat bisa mengoreksi melalui saluran yang sudah ada," ujar Gus Ipul.
Tak lupa, Gus Ipul juga mengapresiasi masyarakat yang menolak pemberian bansos karena merasa sudah mampu. "Sekarang ini sudah banyak masyarakat yang mulai menolak bansos. Mereka merasa sudah cukup, dan kami harapkan ini dialokasikan kepada saudara lain yang lebih membutuhkan," ujar Gus Ipul.
Sebagai informasi, BLTS diberikan senilai Rp300.000 per bulan selama 3 bulan. Namun, BLTS akan disalurkan sekaligus sehingga setiap KPM memperoleh Rp900.000.
BLTS disalurkan kepada 35,05 juta KPM. Dengan demikian, anggaran yang dibutuhkan untuk menyalurkan BLT dimaksud senilai Rp31,5 triliun.
Anggaran untuk BLTS tersebut berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
