PMK 112/2025

Ada PMK 112/2025, Formulir DGT/SKD WPLN yang Terbit 2025 Tetap Berlaku

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Januari 2026 | 18.00 WIB
Ada PMK 112/2025, Formulir DGT/SKD WPLN yang Terbit 2025 Tetap Berlaku
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Formulir DGT/Surat Keterangan Domisili (SKD) wajib pajak luar negeri (WPLN) yang terbit sebelum berlakunya PMK 112/2025 masih tetap berlaku sesuai dengan periode yang tercantum dalam Formulir DGT/SKD WPLN.

Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan hal tersebut melalui laman resminya. Hal ini berarti Formulir DGT/SKD WPLN yang diterbitkan pada 2025 masih berlaku sampai masa berlakunya habis. Untuk itu, WPLN tidak perlu mengajukan ulang formulir DGT/SKD WPLN.

"SKD WPLN/Formulir DGT dengan format berdasarkan...PER-25/PJ/2018...yang diterbitkan sebelum diundangkannya PMK-112/2025, masih tetap berlaku sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN/Formulir DGT tersebut," jelas DJP melalui laman resminya, dikutip pada Rabu (14/1/2026).

Melalui pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan penyampaian informasi dalam Formulir DGT dan pengunggahannya tetap dilakukan melalui Menu LA.03-03 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang telah tersedia di Coretax DJP.

Selain itu, DJP menyebut sepanjang belum dilakukan penyesuaian format SKD SPDN sesuai dengan PMK-112/2025 maka dokumen SKD SPDN yang dihasilkan Coretax DJP tetap dapat digunakan untuk mendapatkan manfaat P3B di negara atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Seperti diketahui, ketentuan seputar tata cara penerapan P3B mengalami penyesuaian seiring dengan berlakunya PMK 112/2025. Penyesuaian tersebut di antaranya menyangkut pembaruan format formulir DGT.

Oleh karenanya, pengajuan Formulir DGT sejak 1 Januari 2026 harus menggunakan format baru sesuai dengan PMK 112/2025. Namun, WPLN yang masih memiliki formulir DGT yang masih berlaku tidak perlu menyampaikan formulir DGT baru.

Formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. Sementara itu, SKD WPLN adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang yang isinya menerangkan bahwa WPLN merupakan penduduk mitra P3B.

Kedua dokumen tersebut diperlukan agar WPLN yang memperoleh penghasilan dari Indonesia bisa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B. Simak Apa Itu Formulir DGT dalam Penerapan P3B? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.