KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ojol dan Kurir Dapat Diskon Iuran JKK dan JKM hingga Maret 2027

Muhamad Wildan
Rabu, 14 Januari 2026 | 18.30 WIB
Ojol dan Kurir Dapat Diskon Iuran JKK dan JKM hingga Maret 2027
<p>Ilustrasi. Pengemudi ojek daring membawa paket sembako saat penjualan pangan murah di Gudang Bulog Sangiang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/12/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 50% khusus untuk bukan penerima upah (BPU) pada sektor transportasi.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), diskon JKK dan JKM ini bisa dimanfaatkan oleh BPU yang berprofesi sebagai ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket. Dengan diskon 50%, iuran JKK dan JKM turun menjadi Rp8.400 per bulan.

"Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50% dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, dikutip pada Rabu (14/1/2026).

Perlu diketahui, JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara itu, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Menurut Indah, diskon tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan JKK dan JKM serta memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja transportasi.

Dia menambahkan fasilitas diskon tersebut secara khusus menyasar BPU yang notabene merupakan pekerja mandiri yang tidak menerima upah dari pemberi kerja.

"Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD," ujarnya.

Indah menegaskan bahwa diskon iuran JKK dan JKM dinyatakan berlaku selama 15 bulan sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.