KEBIJAKAN KEPABEANAN

Percepat Pertukaran Data, DJBC Integrasikan Sistem dengan BP Batam

Dian Kurniati | Jumat, 25 Juni 2021 | 10:00 WIB
Percepat Pertukaran Data, DJBC Integrasikan Sistem dengan BP Batam

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

BATAM, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Batam mengintegrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) untuk mempercepat alur pertukaran data.

Kepala Subbagian Dukungan Teknis Kantor Bea dan Cukai Batam Hery Rusdaman mengatakan integrasi itu akan mempermudah pengguna jasa memproses perizinan. Menurutnya, integrasi sistem telah berjalan dan dapat digunakan pengguna jasa sejak 22 Juni 2021.

"Sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual. Untuk selanjutnya hal itu tidak perlu dilakukan, penarikan data dari sistem IBOSS ke CEISA FTZ sudah otomatis," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Hery menuturkan kolaborasi sistem antara Bea Cukai Batam dan BP Batam merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Beleid itu salah satunya mengamanatkan simplifikasi sistem layanan pemerintah.

Dia menjelaskan pengguna jasa dapat melakukan proses penarikan izin melalui portal BLE di alamat https://nle.kemenkeu.go.id/ dan login menggunakan user pengguna jasa kepabeanan. Lalu, pengguna jasa dapat memilih menu kawasan khusus, layanan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dan izin pemasukan.

Setelah itu, lanjutnya, pengguna jasa harus memasukkan sejumlah data, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor izin pemasukan barang konsumsi sehingga dapat meng-klik tombol tarik data.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Hery menyebut kolaborasi sistem tersebut merupakan salah satu program Batam Logistic Ecosystem (BLE). Sebelum sistem itu berjalan, pengguna jasa harus melakukan dua kali submit dokumen secara manual.

Selain mengintegrasikan sistem, Bea Cukai Batam dan BP Batam juga membuat perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan kegiatan perizinan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Melalui perjanjian itu, diatur pertukaran data perizinan terkait dengan pemasukan dan pengeluaran dari dan menuju kawasan bebas. Pertukaran itu juga berlaku untuk data realisasi pemasukan barang konsumsi untuk keperluan penduduk di kawasan dari luar daerah pabean.

"Dengan demikian akan terjadi efisiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan sehingga iklim arus logistik di Batam akan makin baik," ujar Hery. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024