JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang telah melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu menunggu proses penelitian data oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum dokumen NPWP diterbitkan.
Kring Pajak menjelaskan penerbitan dokumen NPWP badan memiliki batas waktu sesuai ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Adapun batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (6) PER-7/PJ/2025.
"Mengacu pada pasal 15 ayat (6), penerbitan dokumen...dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja setelah data pendaftaran sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran wajib pajak disampaikan," ujar Kring Pajak di media sosial, Minggu (28/6/2026).
Dengan demikian, setelah formulir pendaftaran dan data yang diperlukan telah disampaikan, NPWP badan seharusnya diterbitkan paling lama 1 hari kerja. Apabila belum menerima NPWP, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi kepada KPP terdaftar.
KPP terdaftar merupakan KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak badan. Informasi mengenai KPP terdaftar dapat dicek di sini. Wajib pajak juga dapat memperoleh kontak KPP melalui daftar unit kerja DJP di sini.
Sebagai informasi, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
KPP dimaksud merupakan tempat diadministrasikannya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Sementara itu, NPWP yang diberikan kepada wajib pajak berupa:
Lebih lanjut, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (rig)
