KEPATUHAN PAJAK

Pentingnya Moral Pajak untuk Penerimaan yang Berkelanjutan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 12:55 WIB
Pentingnya Moral Pajak untuk Penerimaan yang Berkelanjutan

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).

JEMBER, DDTCNews - Moral pajak (tax morale) dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan moral pajak adalah sejauh mana motivasi intrinsik dari seseorang untuk patuh pajak. Untuk itu, lanjutnya, moral pajak menjadi modal penting bagi pemerintah dalam memupuk kepatuhan pajak.

Berdasarkan kajian OECD, terdapat 3 faktor yang memengaruhi moral pajak seorang wajib pajak dan berimplikasi terhadap kepatuhan pajak antara lain kepuasan pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah, dan persepsi korupsi.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Jadi kalau Anda membayar pajak lalu melihat manfaatnya dan puas, secara psikologis seseorang menjadi lebih willing untuk berkontribusi," katanya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).

Dari tiga faktor tersebut, Bawono menyinggung soal kepercayaan terhadap pemerintah dan persepsi korupsi. Menurutnya, moral pajak cenderung rendah bila terdapat indikasi dana pajak yang terkumpul ternyata tidak dikelola dengan baik.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, moral pajak lebih ditentukan pada aspek kepastian dalam sistem pajak yang ada. Bila hak wajib pajak tak dihormati oleh otoritas atau ada sengketa pajak yang berlarut-larut, moral pajak dari wajib pajak badan berpotensi menurun.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Terdapat empat strategi yang bisa dilakukan dalam meningkatkan moral pajak dan kepatuhan antara lain edukasi, digitalisasi sistem administrasi, pemanfaatan kanal penyuluhan pajak, dan penggunaan data pihak ketiga guna memeriksa kepatuhan seorang wajib pajak.

Menurut Bawono, peningkatan kepatuhan pajak melalui pendekatan edukasi dinilai lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas. Pendekatan ini juga lebih melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan.

Digitalisasi administrasi pajak juga penting dalam mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus menurunkan biaya kepatuhan. Harapannya, kemudahan tersebut dapat membuat rasio pajak (tax ratio) juga meningkat.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

"Digitalisasi bisa menjangkau mereka yang tak tersentuh dari radar otoritas pajak. Jadi, pajak ditanggung secara bersama-sama, bukan hanya wajib pajak tertentu saja," ujarnya dalam webinar bertajuk Menumbuhkan Kepercayaan Milenial terhadap Otoritas Pajak guna Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.

Selain itu, informasi dari pihak ketiga juga diperlukan untuk mendukung self-assessment system yang berlaku saat ini. Melalui data dan informasi dari pihak ketiga, otoritas dapat memeriksa kepatuhan wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi