KEBIJAKAN FISKAL

Penjelasan Pemerintah Soal Pengenaan Pajak Karbon

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:01 WIB
Penjelasan Pemerintah Soal Pengenaan Pajak Karbon

;Ilustrasi. (Foto: earth.org)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menetapkan tarif atas emisi karbon (carbon pricing) melalui pengenaan pajak atas karbon dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2021 menyebut pengenaan pajak karbon menjadi salah satu upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, seperti yang menjadi komitmen pemerintah dalam Persetujuan Paris.

Di sisi lain, pemerintah juga berharap ada tambahan penerimaan karena penambahan objek pajak itu. "Tak dapat dimungkiri bahwa tujuan lain dari pengenaan pajak karbon adalah menambah penerimaan negara," tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Laporan tersebut menjelaskan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Indonesia setara dengan 2% emisi yang dihasilkan dunia dan mayoritas berasal dari sektor energi.

Mengutip data World Research Institute (WRI) Indonesia pada 2020, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 10 negara dengan emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.

Pemerintah pun berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 2030 sebesar 29% dari Business As Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Pemerintah telah mengusulkan rencana pengenaan pajak karbon dalam RUU KUP. Jika usulan itu disetujui DPR, Indonesia akan mengikuti jejak 27 negara di dunia yang menurut World Bank telah menerapkan pajak karbon.

Pada umumnya, pajak dikenakan untuk berbagai emisi gas yang menyebabkan efek rumah kaca di atmosfer seperti karbon dioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), dan metana (CH4) dengan tarif yang berbeda-beda antara satu negara dengan yang lainnya.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, pemerintah telah merancang 2 alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.

Baca Juga:
Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Pertama, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru.

Laporan APBN Kita juga menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp112,74 triliun atau 4,1% dari APBN 2021 untuk mengatasi perubahan iklim. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 22:00 WIB

Pajak karbon sudah seharusnya cepat disahkan mengingat adanya paris agreement terkait isu lingkungan yang menjadi permasalahan global

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Senin, 05 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Senin, 29 Januari 2024 | 13:51 WIB PAJAK KARBON

Tertunda Terus, Pemerintah Diimbau Segera Terapkan Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya