PENEGAKAN HUKUM

Penindakan Bea dan Cukai: Rokok Paling Banyak Melanggar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 16:00 WIB
Penindakan Bea dan Cukai: Rokok Paling Banyak Melanggar

Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut pelanggaran ketentuan cukai atas hasil tembakau (CHT) atau rokok mendominasi jumlah kegiatan penindakan yang telah dilakukan untuk mengamankan pendapatan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran CHT menyumbang 47% dari total penindakan yang dilakukan dalam tahun berjalan ini. Untuk urutan kedua, penindakan terbanyak disumbang oleh barang lain yang mencapai 26%.

"Penindakan sebagian besar dilakukan terhadap hasil tembakau [rokok]," katanya dalam paparan APBN Kita, dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Ada Fasilitas Kepabeanan di IKN, DJBC Jamin Siap Dampingi Investor

Selanjutnya, penindakan terhadap kendaraan air mencapai 7%. Disusul, penindakan atas pelanggaran aturan cukai minuman mengandul etil alkohol (MMEA) sebesar 6% dan penyelundupan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebesar 5%.

Kemudian, penindakan terkait dengan obat menyumbang 2% dan penindakan terhadap pelanggaran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 2%.

Pelanggaran CHT terdiri atas beberapa modus dan sebagian besar merupakan rokok polos tanpa pita cukai sebesar 86% dari total penindakan CHT. Sisanya, diikuti pelanggaran salah peruntukan [Saltuk], pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan salah personifikasi [Salson].

Baca Juga:
Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

"Pelanggaran CHT terbanyak adalah polos sebesar 86%, diikuti saltuk sebesar 5,82%, palsu (5,57%), bekas (0,5%), salson (0,11%) dan pelanggaran administrasi lainnya," sebut menkeu.

Kemenkeu menegaskan upaya pengawasan tidak hanya untuk mengamankan pendapatan negara dari sisi kepabeanan dan cukai saja. Pengawasan melalui penindakan hukum juga untuk melindungi masyarakat.

"Pengawasan tak hanya berperan untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk penerimaan (cukai) melalui memberantas peredaran rokok ilegal," jelasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Kedua Bulan Ini, DJP Amankan Aset WP Rp 9,2 Miliar

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak atas Pendirian atau Pemindahan Kantor Pusat ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Apakah BUMDes Perlu Bikin NPWP Terpisah dari Pemerintah Desa?

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditjen Pajak akan Awasi Realisasi Pemindahan Kantor ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Kamis, 23 Mei 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Kamis, 23 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Investment Authority Bakal Arahkan Modal Asing ke IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Dorong Warga Bayar Pajak, Pemda Berikan Diskon dan Undian Berhadiah