SE-13/PP/2020

Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 17:30 WIB
Pengumuman! Pelaksanaan Sidang di Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Pengadilan Pajak memutuskan menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak untuk sementara waktu lantaran terdapat temuan kasus positif virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020 yang ditandatangani oleh Tri Hidayat Wahyudi, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 untuk ditunda pelaksanaannya.

“Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan situasi dan arahan yang diambil pemerintah pusat/daerah terkait penanganan Covid-19,” sebut Tri Hidayat dalam surat edarannya, Minggu (28/6/2020).

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak tersebut diambil lantaran dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak—seorang pramubakti dan petugas kebersihan yang bekerja di Gedung F—dinyatakan positif terkena Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, kedua petugas diduga terpapar di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan hasil swab test pada 23 Juni 2020 dan terkonfirmasi positif Covid-19 pada 27 Juni 2020.

"Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan Covid-19 secara menyeluruh sesuai ketentuan sehingga perlu ditetapkan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi di Pengadilan Pajak,” sebut surat edaran itu.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Selain informasi penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi, surat edaran ini juga bertujuan untuk melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar Covid-19.

Untuk itu, majelis hakim atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan itu kepada para pihak dan mencatatkannya pada berita acara sidang. Penundaan diberitahukan melalui media elektronik maupun media lain.

Seluruh layanan yang disampaikan secara langsung melalui helpdesk meliputi pengajuan banding, peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara hingga 5 Juli.

Baca Juga:
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Meski begitu, Pengadilan Pajak masih menyediakan layanan informasi melalui email di [email protected], layanan kontak pada www.setpp.kemenkeu.go.id, atau melalui WhatsApp pada 081211007510.

Selama layanan ditutup, Pengadilan Pajak akan berkoordinasi dengan unit terkait dalam melakukan contact tracing, pendataan, sterilisasi, rapid test kepada pihak yang berdasarkan contact tracing memiliki riwayat kontak dengan kedua pasien positif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia