RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai pengkreditan pajak masukan atas faktur pajak yang ditandatangani oleh Konsultan Pajak ABC sehingga dinilai cacat hukum.
Sebagai informasi, wajib pajak melakukan transaksi pembelian dengan PT X. Atas transaksi pembelian tersebut, PT X membuatkan faktur pajak masukan yang ditandatangani oleh pihak lain, yaitu Konsultan Pajak ABC. Berdasarkan pada faktur pajak tersebut, wajib pajak melakukan pengkreditan pajak masukan.
Menurut otoritas pajak, pajak masukan dengan faktur pajak yang ditandatangani oleh Konsultan Pajak ABC tidak dapat dikreditkan. Sebab, faktur pajak yang diterima oleh wajib pajak dari PT X tidak memenuhi persyaratan formal dan dianggap cacat hukum.
Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan pernyataan otoritas pajak. Wajib pajak menyatakan PT X dapat memberikan kuasa kepada Konsultan Pajak ABC untuk menandatangani faktur pajak. Oleh karena itu, faktur pajak standar tersebut sudah sah dan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pajak masukan dengan faktur pajak standar yang ditandatangani oleh Konsultan Pajak ABC tidaklah cacat hukum sehingga dapat dikreditkan.
Alasannya, PT X selaku lawan transaksi dari wajib pajak sudah memberitahukan kepada otoritas pajak sebelum melakukan penandatanganan faktur pajak tersebut. Namun, otoritas pajak yang bertugas di tempat PT X terdaftar tidak memberikan respons atau tindakan apapun.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Berikutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 38294/PP/M.XIV/16/2012 tertanggal 25 Mei 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 13 September 2012.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif pajak masukan senilai Rp48.166.839 masa pajak Agustus 2008 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan transaksi pembelian dengan PT X. Kemudian, PT X membuatkan faktur pajak masukan yang ditandatangani oleh Konsultan Pajak ABC kepada Termohon PK. Kemudian, Termohon PK melakukan pengkreditan pajak masukan dengan menggunakan faktur pajak tersebut.
Menurut Pemohon PK, Termohon PK tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas faktur pajak yang cacat hukum. Alasannya, faktur pajak yang dibuat oleh PT X tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) huruf g UU PPN 1983 s.t.d.d UU PPN 2000 dan Pasal 9 ayat (3) PER-159/PJ/2006.
Pada ketentuan tersebut diatur bahwa pengisian faktur pajak standar seharusnya ditandatangani oleh pejabat yang berhak. Sementara itu, jika wajib pajak merupakan PKP orang pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, faktur pajak dapat ditandatangani oleh pihak yang diberikan kuasa.
Dalam hal ini, PT X merupakan PKP badan sehingga tidak memenuhi kriteria untuk memberikan kuasa penandatanganan faktur pajak kepada Konsultan Pajak ABC selaku pihak lain. Dengan demikian, faktur pajak yang dibuat PT X merupakan faktur pajak yang cacat hukum sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Termohon PK. Oleh karena itu, Pemohon PK menetapkan koreksi positif pajak masukan.
Sementara itu, Termohon PK tidak setuju dengan ketetapan Pemohon PK. Menurutnya, Termohon PK tetap dapat melakukan pengkreditan pajak masukan dengan berdasarkan pada faktur pajak yang telah dibuat PT X dan ditandatangani Konsultan Pajak ABC. Termohon PK menjelaskan faktur pajak tersebut telah memenuhi syarat formil pembuatannya.
Berdasarkan pada PMK 22/2008, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa termasuk konsultan pajak dalam melaksanakan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun yang dimaksud dengan pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk penandatanganan faktur pajak. Dengan begitu, Termohon PK berkesimpulan faktur pajak masukan dari PT X yang ditandatangani oleh Konsultan Pajak ABC tetap dapat dikreditkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan koreksi pajak masukan yang ditetapkan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap di persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, penandatanganan faktur pajak standar yang dilakukan oleh konsultan pajak adalah sah. Sebelum penandatanganan dilakukan, PT X telah memberitahukan hal tersebut kepada Pemohon PK. Namun, Pemohon PK terkait tidak memberikan respon dan tindakan. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak beranggapan pengkreditan pajak masukan yang dilakukan Termohon PK sudah benar.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.