DALAM beberapa tahun terakhir, pasar aset kripto tumbuh dengan pesat. Namun, perkembangan perdagangan aset kripto menimbulkan tantangan bagi otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terkait dengan aset kriptonya.
Menanggapi tantangan tersebut, G-20 meminta OECD mengembangkan sebuah kerangka pertukaran otomatis atas informasi perpajakan perihal transaksi atas aset kripto. Menyambut usulan tersebut, OECD pun menerbitkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
CARF merupakan standar pertukaran informasi keuangan atas aset kripto secara otomatis. CARF berisi peraturan (rules) dan tafsirnya (commentary) yang dapat diadopsi menjadi hukum domestik untuk pengumpulan informasi dari Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor. Simak Apa Itu CARF?
Dirjen pajak pun telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement CARF (MCAA CARF). MCAA CARF itu berisi komitmen untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan dalam kerangka CARF (AEOI-CARF) mulai 2027 untuk tahun data 2026.
Sehubungan dengan komitmen tersebut, Kementerian Keuangan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025. Beleid tersebut di antaranya mengatur ruang lingkup Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Lantas, apa itu PJAK Pelapor CARF?
Definisi PJAK Pelapor CARF
Merujuk Pasal 1 angka 39 PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF adalah “entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan”.
Berdasarkan definisi tersebut, PJAK Pelapor CARF berarti entitas atau orang pribadi yang kegiatan usahanya menyediakan jasa yang menyebabkan terjadinya transaksi pertukaran atau transfer aset kripto untuk konsumennya atau atas nama konsumennya.
Selain itu, PJAK Pelapor CARF dalam penyediaan jasanya juga bertindak sebagai: pihak lawan transaksi atau pihak perantara dalam transaksi pertukaran atau transfer aset kripto; atau pihak penyedia platform perdagangan aset kripto.
Merujuk Pasal 18 ayat (3) PMK 108/2025, jenis usaha dari PJAK Pelapor CARF dapat berupa: (i) pedagang aset keuangan digital; dan (ii) pihak lainnya yang memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF.
Artinya, cakupan pihak yang menjadi PJAK Pelapor CARF tidak terbatas pada pedagang aset keuangan digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27/2024. Lebih luas dari itu, PJAK Pelapor CARF juga mencakup pihak lain yang melakukan kegiatan usaha penyediaan jasa aset kripto.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF menjadi pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Selain itu, PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi (due diligence) kepada pengguna aset kripto.
Kedua kewajiban tersebut berlaku apabila PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang meliputi:
Dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut, PJAK Pelapor CARF harus mendaftarkan diri pada DJP untuk ditetapkan sebagai PJAK Pelapor CARF. Pendaftaran diri dilakukan dengan mekanisme permohonan penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF via coretax system.
Merujuk Pasal 22 ayat (2) PMK 108/2025, informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan berisi informasi transaksi relevan yang dilakukan oleh pengguna aset kripto. Pengguna aset kripto dalam konteks ini adalah pengguna aset kripto yang wajib dilaporkan yang telah diidentifikasi berdasarkan due diligence.
Secara ringkas, detail laporan aset kripto relevan yang harus disampaikan PJAK Pelapor CARF minimal memuat informasi mengenai:
Aset kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan.
Sementara itu, aset kripto yang relevan adalah aset kripto yang bukan merupakan: mata uang digital bank sentral; produk uang elektronik tertentu; atau aset kripto lainnya yang ditetapkan bahwa aset kripto tersebut tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
Merujuk laman resmi DJP, ruang lingkup aset kripto relevan mencakup berbagai jenis aset keuangan digital yang beroperasi dalam ekosistem berbasis teknologi blockchain atau distributed ledger technology (DLT) termasuk stablecoin, derivatif berbentuk aset kripto, dan non-fungible token (NFT) tertentu yang dapat dimiliki dan ditransfer secara terdesentralisasi.
Cakupan ruang lingkup aset kripto relevan tidak termasuk central bank digital currency (CBDC) yang merupakan mata uang fiat yang diterbitkan dan diatur langsung oleh bank sentral sebagaimana telah dilaporkan dalam Common Reporting Standard (CRS). (rig)
