JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) berencana mengubah ketentuan rekrutmen hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Anggota KY Andi Muhammad Asrun mengatakan relaksasi diperlukan mengingat kriteria pencalonan hakim agung TUN khusus pajak masih sulit dipenuhi oleh para calon yang berlatar belakang hakim karier.
"Dari sudut hakim karier susah dipenuhi karena ada persyaratan 20 tahun jadi hakim pajak, padahal mengawali karier sebagai hakim pajak dia [harus] berumur 45 tahun," ujar Asrun dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Berkaca pada kondisi ini, Asrun mengatakan KY akan memberikan ruang yang lebih besar bagi figur-figur di luar Pengadilan Pajak untuk mengikuti seleksi calon hakim agung TUN khusus pajak sebagai hakim nonkarier.
Dengan skema ini, figur-figur potensial dari Kementerian Keuangan utamanya dari Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peluang untuk mengisi jabatan hakim agung TUN khusus pajak yang saat ini masih kosong.
"Jadi latar belakang lebih beragam dan tentu kami akan buatkan aturannya lagi. Nanti kami konsultasikan lagi ke DPR," ujar Asrun.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menyampaikan kebutuhan hakim agung dan hakim ad hoc kepada KY. Berdasarkan pertemuan antara MA dan KY, MA meminta KY untuk menggelar seleksi guna merekrut 12 hakim agung dan hakim ad hoc.
Dari total kebutuhan 12 hakim dimaksud, 3 di antaranya merupakan hakim agung TUN khusus pajak. Pada saat ini, MA sudah memiliki 3 hakim TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun, Budi Nugroho, dan Diana Malemita Ginting. (dik)
