JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi defisit anggaran senilai Rp695,1 triliun atau 2,92% dari PDB pada tahun lalu merupakan kebijakan yang disengaja.
Purbaya mengatakan bila defisit anggaran pada 2025 ditekan menjadi serendah mungkin, perekonomian nasional bakal jatuh dan berpotensi mengalami krisis seperti pada 1998.
"Sebenarnya kalau fiskal itu saya buat defisit 2% dari PDB juga bisa, saya berhentikan saja semua belanja. Tapi, kita sedang menjalankan kebijakan countercyclical," ujar Purbaya, dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Bila pemerintah menurunkan defisit anggaran dengan cara menekan belanja negara, permintaan pada perekonomian domestik justru akan makin menurun.
Hal yang sama juga akan terjadi bila pemerintah berupaya untuk menurunkan defisit anggaran dengan meningkatkan tarif pajak, kepabeanan, dan cukai.
"Waktu demand jatuh, kalau kita perlambat fiskal, makin jatuh. Kita naikin pajak dan bea cukai, makin jatuh. Jadi selama ini saya enggak pernah menaikkan tarif pajak dan bea cukai, tapi saya pastikan yang diambil seoptimal mungkin dengan tarif yang ada," ujar Purbaya.
Purbaya pun meminta Dirjen Pajak Bimo Wijayanto untuk bekerja lebih keras lagi dalam mengumpulkan pajak. Pasalnya, penerimaan pajak pada 2025 tercatat hanya senilai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target pada APBN 2025.
"Jadi Pak Bimo, kita mesti kerja lebih keras lagi. Jadi kita mesti kerjakan lebih baik lagi dalam hal pengumpulan pajak. Sebentar lagi bea cukai dan pajak saya obrak-abrik. Pak Bimo sudah obrak-abrik sih," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada APBN 2026 adalah senilai Rp2.357,7 triliun atau bertumbuh 22,9% bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2025.
Menurut DJP, baseline dari penerimaan pajak 2026 diproyeksikan senilai Rp1.795,3 triliun. Baseline dimaksud merupakan akumulasi dari pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak secara rutin setiap bulan berdasarkan kepatuhan sukarela.
Dengan baseline tersebut, gap yang harus ditutup oleh DJP dalam rangka mencapai target penerimaan pajak 2026 adalah senilai Rp562,4 triliun. (dik)
