JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid turut mengusulkan pembayaran zakat dijadikan sebagai pengurang pajak.
Hidayat menilai minat masyarakat membayar zakat bakal meningkat apabila zakat menjadi pengurang pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilan. Dengan strategi ini, peran zakat dalam mendukung program kesejahteraan sosial juga bisa ikut menguat.
"Kalau kemudian zakat itu menjadi sebagian dari pengurangan pajak, diatur undang-undang, Insyaallah itu akan mendorong para pembayar zakat agar semakin banyak lagi membayar karena mereka tahu bahwa mereka enggak harus melakukan dobel pembayaran," katanya, dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Hidayat menyampaikan usulannya tersebut saat melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke kantor Baznas Jawa Tengah. Menurutnya, usulan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak sangat relevan di tengah upaya negara mencari sumber pembiayaan sosial yang berkeadilan.
Melalui dukungan insentif pajak, dia meyakini potensi zakat nasional senilai Rp320 triliun bisa segera tercapai. Dana zakat ini antara lain dapat digunakan untuk membantu negara menangani berbagai masalah sosial.
"Kalau itu bisa dilakukan, program-program dari Baznas untuk membantu negara, untuk membantu rakyat mengatasi dampak dari bencana alam, dampak dari kemiskinan, dampak dari pendidikan berkemajuan, pasti akan semakin banyak lagi," ujarnya.
Sebagai lembaga legislatif, Hidayat menyebut Komisi VIII DPR juga mendorong revisi UU Zakat untuk memperkuat peran zakat dalam mendukung program kesejahteraan sosial. Secara bersamaan, DPR terus memantau efektivitas pengelolaan dan penyaluran dana umat oleh lembaga-lembaga zakat.
Sebelumnya, usulan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak sempat disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menurutnya, usulan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak bertujuan mendorong masyarakat membayar zakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.
Dia menyebut skema kebijakan ini telah berhasil diterapkan di Malaysia. "Sinerginya bisa luar biasa, bahasa agama berkolaborasi dengan bahasa [kebijakan] negara untuk mengentaskan kemiskinan, dahsyat," ucapnya. Simak Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini
Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, serta PMK 114/2025 saat ini mengatur pengeluaran untuk zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Agar bisa menjadi pengurang penghasilan bruto, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Zakat dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Disetarakan dengan uang maksudnya zakat diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.
Dalam hal pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Perincian badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah termuat dalam lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.t. d PER-22/PJ/2025. Berdasarkan lampiran peraturan terbaru, saat ini terdapat 3 badan amil zakat nasional (Baznas), 49 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, ada 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 39 LAZ skala provinsi, dan sekitar 93 LAZ skala kabupaten/kota. (dik)
