Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Masih terkontraksinya kinerja penerimaan pajak hingga akhir April 2020 menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Selasa (26/5/2020). Rencana langkah Ditjen Pajak (DJP) disorot.
Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2020 tercatat senilai Rp376,7 triliun atau turun sekitar 3,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Per akhir April 2019, penerimaan pajak masih tercatat tumbuh 1,5%. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020’.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dalam situasi saat ini, hal yang paling penting dilakukan oleh DJP adalah secara berkelanjutan memperhatikan dinamika ekonomi dan menghubungkannya dengan penerimaan pajak setiap wajib pajak.
“Dalam kondisi seperti ini, ada wajib pajak yang terpukul sangat dalam. Di sisi lain, ada juga yang menjadi potential winner. Jadi, salah satu yang paling utama saat ini adalah kita melihat secara konsisten perkembangan di dunia usaha dan perkembangan voluntary payment-nya,” jelas Yon.
Selain terkait rencana DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, ada pula bahasan mengenai pelaporan realisasi pemanfaatan insentif, terutama PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP untuk UMKM.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Selain melihat dari sisi voluntary payment, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak yang berasal dari extra effort tetap dioptimalkan. Langkah ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dalam kondisi yang terbatas karena kebijakan work from home (WFH).
“Artinya dalam kondisi seperti ini, kita tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Tetap melakukan pemeriksaan. Tentunya dengan skala prioritas yang berbeda dan dengan cara yang berbeda,” jelasnya. Simak artikel ‘Saat Masa Pandemi Covid-19, DJP Tetap Lakukan Pemeriksaan Wajib Pajak’. (Kontan/DDTCNews)
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan bekerja dari rumah WFH akan memengaruhi strategi DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak ke depan.
“Kita lihat memang pembelajaran dari Covid-19 dan WFH ini tentu juga akan sedikit-banyak memengaruhi strategi DJP ke depan dalam rangka optimalisasi penerimaan. Ini memang sedang kita rumuskan di DJP oleh Pak Dirjen [Pajak] dan tim,” kata Yon.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan akan muncul new normal dalam proses bisnis otoritas pajak. Pelayanan berbasis digital hampir pasti akan dipertahankan dan diperluas ke depannya. Begitu juga dengan pengaturan sumber daya fiskus yang diprediksi semakin fleksibel. Simak artikel ‘DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?’. (DDTCNews)
Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat perlu adanya kewaspadaan terkait kinerja sektor manufaktur pada Mei 2020. Hal ini terlihat dari Purchasing Manager’s Index (PMI) Indonesia yang mulai di bawah level 50, yaitu 45,3 (Maret) dan 27,5 (April).
Selain itu, penurunan pos pajak penghasilan (PPh) Badan karena mulai terganggunya kegiatan ekonomi, termasuk imbas dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga perlu diwaspadai. Dalam situasi saat ini, sambungnya, pemerintah perlu menjaga penerimaan PPN meskipun hingga akhir April 2020 masih belum tumbuh signifikan.
“Saya percaya bahwa kegiatan konsumsi mungkin berkurang tapi tidak akan terpengaruh banyak. Hal yang membedakan ialah perubahan cara konsumsi yang kini semakin bergeser kepada sektor digital. Oleh karena itu, strategi untuk memajaki PPN PMSE adalah langkah jitu,” jelasnya. (Kontan)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembinaan dan pengawasan dari KPP akan dilakukan, terutama terhadap wajib pajak yang hingga deadline, yaitu 20 Mei 2020, belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM.
“Nanti akan ada pembinaan dari KPP. Jadi, terlebih dahulu pembinaan dan pengawasan dari KPP agar mereka segera menyampaikan laporannya,” katanya. Simak artikel ‘Ini Tindakan DJP Bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor Realisasi Insentif’.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP memang diwajibkan melampirkan SSP. Namun, untuk sementara waktu wajib pajak tidak perlu melampirkan SSP.
“Untuk sementara tidak dilampirkan dulu. Yang penting menyampaikan laporannya saja,” katanya. Ini untuk menjawab kebingungan wajib pajak karena tidak ada kolom khusus pelaporan SSP di DJP Online. Simak artikel ‘DJP: SSP Tak Perlu Dilampirkan Dulu Saat Lapor Realisasi Insentif’. (DDTCNews)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dalam pemberian insentif perpajakan dalam ranah kegiatan impor, pemerintah perlu memperhatikan pengawasan dan evaluasi pemberian fasilitas. Kedua hal ini sangat penting untuk menghindari inefisiensi dalam pemberian insentif yang akan berdampak pada upaya peningkatan tax ratio.
“Untuk mencapai tujuan kebijakan insentif perpajakan yang tepat sasaran, perlu diperhatikan aspek pengawasan dan evaluasinya,” demikian pernyataan BPK. (DDTCNews) (kaw)