EFEK VIRUS CORONA

DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Mei 2020 | 09:25 WIB
DJP Sebut Otoritas Pajak Bersiap Hadapi New Normal, Apa Itu?

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut dampak pandemi Covid-19 mengubah proses bisnis otoritas. Kondisi ini terjadi di banyak negara.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pelayanan berbasis elektronik pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Otoritas pajak di negara tetangga juga mengambil langkah yang serupa.

"Pada masa pandemi Covid-19, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sangat berperan dalam pelaksanaan tugas," katanya, seperti dikutip pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

John menuturkan perubahan proses bisnis menjadi bahan diskusi DJP dengan otoritas pajak negara kawasan Asean, seperti Malaysia, Singapura dan Filipina pekan ini. Selama masa pandemi Covid-19, fiskus di tiga negara itu juga membatasi pelayanan langsung dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik.

Diskusi yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Syarien Abu Samah dari Inland Revenue Board Malaysia, Elenita B. Quimosing dari Bureau of Internal Revenue Filipina, dan Leow Lay Hwa dari Inland Revenue Authority Singapura.

Dalam diskusi tersebut dapat terlihat bahwa dampak pandemi Covid-19 justru akan mempercepat proses digitalisasi proses bisnis (digitalizing tax administration) otoritas di tiap negara.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

John menuturkan bila pandemi Covid-19 bisa diatasi maka akan muncul new normal dalam proses bisnis otoritas pajak. Pelayanan berbasis digital hampir pasti akan dipertahankan dan diperluas ke depannya. Begitu juga dengan pengaturan sumber daya fiksus yang diprediksi semakin fleksibel.

"Bila pandemi berakhir, diprakirakan perubahan yang muncul pada new normal adalah pegawai dapat bekerja dari mana saja (flexible working space), optimalisasi big data, penggunaan TIK dalam pelayanan dan pengawasan terhadap WP, pertemuan secara fisik dengan wajib pajak akan semakin berkurang, kunjungan dinas akan berkurang, dan rapat virtual lebih sering dilakukan," papar John.

Sementara itu, dalam urusan kebijakan pajak pada masa pandemi Covid-19, tidak ada perbedaan signifikan pada keempat negara. Kebijakan berupa relaksasi dan insentif menjadi arah kebijakan pajak utama di Indonesia, Malaysia, Filipina dan Singapura.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Pada masa pandemi Covid-19, insentif pajak dan berbagai kemudahan dan percepatan proses pengembalian restitusi dilakukan oleh otoritas pajak dari keempat negara itu," imbuh John. Simak pula analisis pajak ‘Akselerasi Layanan Digital DJP: Pelajaran dari Covid-19’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan musim pelaporan SPT tahunan pada tahun ini memberi penegasan bahwa model layanan pajak ke depan akan semakin banyak memanfaatkan saluran elektronik dan teknologi informasi. Simak artikel ‘Pelaporan SPT Turun, DJP Gencarkan Layanan Pajak Secara Elektronik’.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews) sebelumnya menjelaskan 3C menjadi arah DJP dalam lima tahun ke depan.

Nantinya, layanan secara elektronik menjadi yang pertama bisa dimanfaatkan secara mandiri (Click). Jika ada kesulitan, bisa langsung minta bantuan melalui contact center (Call). Jika memang masih butuh layanan secara langsung, wajib pajak bisa datang ke kantor pajak (Counter). Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?