CUKAI (16)

Penegakan Hukum Melalui Sanksi Pidana di Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:30 WIB
Penegakan Hukum Melalui Sanksi Pidana di Bidang Cukai

PENEGAKAN hukum menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Asshiddiqie, 1998).

Dengan demikian, penegakan hukum di bidang cukai dapat dimaknai sebagai langkah atau cara untuk menegakkan norma-norma hukum dalam peraturan di bidang cukai atas suatu pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.

Pelanggaran hukum dalam cukai biasanya terjadi karena dua hal, yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar. Pada umumnya, penegakan hukum dilakukan dengan pemberian sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Artikel ini membahas mengenai ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan wajib pajak.

Ketentuan sanksi pidana di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Terdapat beberapa sanksi pidana yang diatur dalam UU Cukai sebagai berikut.

Pertama, sesuai dengan Pasal 50 UU Cukai, seseorang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai (BKC) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Pihak yang melanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kedua, berdasarkan pada Pasal 52 UU Cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Ketiga, setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai yang palsu atau dipalsukan, dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Cukai.

Adapun sanksi pidana yang diberikan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.

Keempat, merujuk pada Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Pihak yang melanggar tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kelima, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar apabila melakukan tiga pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dimaksud, antara lain:

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan
  1. membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
  2. membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan;
  3. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai.

Sanksi pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU Cukai.

Keenam, mengacu pada Pasal 56 UU Cukai, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dimaksud berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Ketujuh, sesuai dengan Pasal 57 UU Cukai, setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dapat dikenakan pidana.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun delapan bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.

Kedelapan, sesuai Pasal 58 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dapat dikenakan pidana.

Baca Juga:
Ada Wacana Kenaikan Cukai di Vietnam, Pengusaha Minol Takutkan Ini

Pihak yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kesembilan, setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dapat dikenakan pidana. Ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 58A huruf a dan b UU Cukai.

Sanksi pidana yang dikenakan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dapat dikenakan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor