BERITA PAJAK HARI INI

Kepada WP Terdaftar, DJP Bakal Awasi Pemenuhan 9 Kewajiban Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Januari 2026 | 07.30 WIB
Kepada WP Terdaftar, DJP Bakal Awasi Pemenuhan 9 Kewajiban Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - PMK 111/2025 turut mempertegas kewenangan Ditjen Pajak (DJP) mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak terdaftar. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (19/1/2026).

DJP melakukan pengawasan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak. Tujuannya, memastikan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pengawasan terdiri atas: pengawasan wajib pajak terdaftar," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 111/2025.

Berdasarkan PMK 111/2025, DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar guna menilai apakah mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Beleid itu mengatur ada 9 aspek pemenuhan kewajiban yang menjadi sasaran pengawasan DJP.

Pertama, pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kedua, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Ketiga, pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya (PBB-P5).

Keempat, pelaporan surat pemberitahuan objek pajak pajak bumi dan bangunan. Kelima, pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Keenam, pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Ketujuh, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedelapan, pembukuan atau pencatatan. Kesembilan, perpajakan lainnya.

Secara umum, pengawasan kepada wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah dilakukan atas 8 jenis pajak, mencakup PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.

Selama melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP berwenang melakukan 10 bentuk kegiatan pengawasan. Pengawasan tersebut mulai dari meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, melayangkan teguran, hingga mengunjungi wajib pajak.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang Danantara yang mengeluhkan kendala coretax. Kemudian, ada pembahasan soal penyampaian SPT Tahunan 2025 yang telah menggunakan coretax.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Aturan Kunjungan Pegawai Pajak terkait Pengawasan Dipertegas

PMK 111/2025 juga mengatur ketentuan kunjungan dalam rangka pengawasan yang perlu menjadi perhatian, baik bagi pegawai pajak maupun wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 4 PMK 111/2025, terdapat beberapa kegiatan yang dapat dilakukan DJP dalam rangka pengawasan atas kepatuhan wajib pajak. Salah satunya ialah kunjungan kepada wajib pajak.

"Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak," bunyi Pasal 1 nomor 17 PMK 111/2025. (DDTCNews)

Respons Purbaya Soal Danantara yang Keluhan Coretax

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung mengunjungi kantor Danantara setelah menerima keluhan terkait coretax.

Kendala yang dihadapi Danantara ketika menggunakan coretax antara lain ter-logout saat proses login, tidak dapat melakukan sort di halaman web, tidak bisa memberikan persetujuan secara massal di atas 50 baris data, serta tidak dapat mengunduh bukti potong secara massal.

Dari kunjungan ini, Purbaya mengeklaim hampir seluruh kendala yang dihadapi oleh Danantara saat menggunakan coretax sudah bisa diatasi. "Hasilnya lumayan, hampir semua problemnya bisa diatasi, hanya ada yang minor-minor kita adjust nanti software-nya. Mungkin seminggu [atau] 2 minggu selesai," katanya. (DDTCNews, Kontan, Tempo)

Pemotong Pajak Wajib Pastikan WPLN Berhak Manfaatkan P3B

Pemotong atau pemungut pajak di Indonesia diberi beban untuk memastikan apakah lawan transaksi di luar negeri berhak memperoleh manfaat berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan pemotong perlu mengecek terpenuhinya kriteria pemanfaatan P3B oleh wajib pajak luar negeri semaksimal mungkin.

"Ketika pada saat diperiksa ternyata memang di luar negeri itu tidak ada pegawai, misalnya dia conduit, atau tidak memenuhi persyaratan [lainnya] maka yang akan dikoreksi adalah pemotongnya," ujar Leli. (DDTCNews)

DJP: Lapor SPT Tahunan di Coretax Mudah Asal Data Padan

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 kini sudah harus dilakukan lewat coretax.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta Yaniarto Candradi menyampaikan pelaporan SPT Tahunan via coretax bakal mempermudah wajib pajak. Hanya saja, sebagai pengalaman baru, penggunaan coretax tentu perlu pembiasaan oleh wajib pajak.

"Coretax DJP dirancang agar wajib pajak semakin mudah berinteraksi dengan sistem perpajakan melalui single digital access. Sepanjang data sudah padan, prosesnya cepat dan lebih aman," ujar Candra. (DDTCNews)

Marak Situs Coretax Palsu, Komdigi Minta WP Waspada

Wajib pajak perlu mewaspadai situs-situs coretax palsu yang bertebaran di internet.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat beberapa contoh alamat web palsu yang mencatut coretax di antaranya, coretaxdjp.go.id (tidak terdaftar sebagai domain pemerintah), coretaxonline.com, coretaxdjp.co.id, pajakonline-coretax.online, dan coretaxpelayananonline.com. Adapun situs resmi Coretax DJP adalah coretaxdjp.pajak.go.id.

"Masih ada berbagai tiruan domain yang mirip dengan situs asli untuk mencuri data pribadi dan uang Anda," tulis Komdigi dalam iklan layanan masyarakatnya. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.