JAKARTA, DDTCNews – Pemotong/pemungut pajak yang ingin mengunduh data coretax secara massal dapat memanfaatkan aplikasi Generate Data (Genta).
Genta merupakan aplikasi yang disediakan DJP untuk memperoleh data faktur pajak dan bukti pemotongan (Bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara elektronik. Adapun data tersebut merupakan data hasil pemrosesan dari coretax DJP.
“Data yang disediakan merupakan hasil pemrosesan data dari Aplikasi Coretax DJP. Selain itu, data terbaru dapat diakses H+1 setelah dilakukan permohonan data dan permohonan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Apabila terjadi ketidaksesuaian data silahkan menghubungi administrator atau Call Center DJP di nomor (021) 1500200,” jelas DJP dalam pop up notifikasi aplikasi Genta, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
DJP mengembangkan aplikasi Genta dengan 2 tujuan. Pertama, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan request secara online untuk mendapatkan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Kedua, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Genta diharapkan dapat memudahkan wajib pajak melakukan rekapitulasi data Bupot atau faktur pajak yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Data yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta dalam bentuk CSV antara lain: detail faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan retur; detail Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) tanpa DPP dan PPh; detail Bupot Unifikasi (BPU dan BPNR) lengkap dengan DPP dan PPh; detail lampiran SPT PPN.
Mengingat Gent diakses melalui DJP Online, wajib pajak yang dapat melakukan akses adalah wajib pajak yang telah memiliki efin dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online. Untuk mempermudah penggunaan, DJP pun telah menyediakan petunjuk penggunaan aplikasi Genta.
Melalui petunjuk penggunaan tersebut, DJP telah menjelaskan tata cara login ke aplikasi Genta serta tata cara mengajukan permintaan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Selain itu, DJP juga menjabarkan tata cara mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta proses bisnis permintaan ulang data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Buku panduan tersebut dapat diunduh melalui laman https://genta.pajak.go.id/ pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri halaman aplikasi Genta. Pastikan wajib pajak sudah login pada akun DJP Online agar dapat mengunduh panduan penggunaan aplikasi Genta. (rig)
