JAKARTA, DDTCNews - Principal purpose test berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 bakal mencegah praktik penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dalam hal instrumen-instrumen yang tersedia pada Pasal 18 ayat (3) huruf a hingga e tidak mampu mencegah penyalahgunaan P3B.
Principal purpose test telah diatur dalam Pasal 28 PMK 112/2025 dan berlaku terhadap P3B antara Indonesia dan negara mitra yang sudah dimodifikasi melalui multilateral instrument (MLI).
"Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test) ... diterapkan dalam hal: ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat diterapkan," bunyi Pasal 28 ayat (2) huruf a PMK 112/2025, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Instrumen pencegahan penyalahgunaan P3B pada Pasal 18 ayat (3) huruf a hingga e antara lain:
Misal, pada 1 Januari 20X1 G Ltd yang berlokasi di negara X diketahui memiliki saham sebesar 20% pada PT I yang berlokasi di Indonesia. Berdasarkan RUPS, PT I mengumumkan akan membayar dividen kepada para pemegang saham pada 31 Maret 20X1.
Sebelum PT I membayarkan dividen kepada G Ltd, diketahui bahwa pada 25 Maret 20X1 G Ltd menambah tingkat kepemilikan sahamnya pada PT I dari 20% menjadi 25%. Langkah ini diambil agar dividen yang dibayarkan kepada G Ltd dikenai pajak sebesar 5% sesuai dengan P3B antara Indonesia dan negara X.
Bila tingkat kepemilikan saham G Ltd pada PT I tak mencapai 25%, P3B antara Indonesia dan negara X mengatur bahwa dividen dimaksud dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 15%.
Setelah memperoleh dividen dari PT I, G Ltd diketahui melepas 5% kepemilikan sahamnya pada PT I. Pelepasan dilakukan pada 10 April 20X1.
Dalam kasus ini, Pasal 8 ayat (1) MLI tidak berlaku atas P3B antara Indonesia dan negara X. Padahal, pasal tersebut memuat pengaturan yang mewajibkan wajib pajak luar negeri untuk memenuhi ketentuan tingkat kepemilikan saham minimal selama 365 hari agar wajib pajak dimaksud dikenai pajak yang lebih rendah atas dividen yang diterima.
Meski Pasal 8 ayat (1) MLI tidak berlaku atas P3B antara Indonesia dan negara X, penyalahgunaan P3B oleh G Ltd masih bisa dicegah menggunakan principal purpose test pada Pasal 7 ayat (1) MLI yang selengkapnya berbunyi:
"Notwithstanding any provisions of a Covered Tax Agreement, a benefit under the Covered Tax Agreement shall not be granted in respect of an item of income or capital if it is reasonable to conclude, having regard to all relevant facts and circumstances, that obtaining that benefit was one of the principal purposes of any arrangement or transaction that resulted directly or indirectly in that benefit, unless it is established that granting that benefit in these circumstances would be in accordance with the object and purpose of the relevant provisions of the Covered Tax Agreement."
Ketika melakukan analisis untuk menerapkan principal purpose test, diketahui bahwa G Ltd menambah tingkat kepemilikan saham atas PT I dari 20% menjadi 25% agar dividen yang diterimanya dikenai pajak dengan tarif lebih rendah sesuai dengan P3B.
Dengan skema penambahan saham di atas, G Ltd mendapatkan manfaat berupa pengenaan PPh atas dividen sebesar 5%, lebih rendah dari yang seharusnya sebesar 15%.
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan transaksi G Ltd memiliki tujuan utama untuk mendapatkan manfaat P3B sehingga tarif pajak atas dividen dikoreksi naik dari 5% menjadi 15%. (dik)
