PMK 111/2025

Pelototi WP Terdaftar, DJP Bakal Awasi Pemenuhan 9 Kewajiban Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 18 Januari 2026 | 15.00 WIB
Pelototi WP Terdaftar, DJP Bakal Awasi Pemenuhan 9 Kewajiban Ini
<p>Iluatrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak terdaftar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.

DJP melakukan pengawasan tersebut berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak. Tujuannya, memastikan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pengawasan terdiri atas: Pengawasan Wajib Pajak terdaftar," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 111/2025, dikutip pada Minggu (18/1/2026).

Berdasarkan PMK 111/2025, DJP berhak melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, guna menilai apakah mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Beleid itu mengatur ada 9 aspek pemenuhan kewajiban yang menjadi sasaran pengawasan DJP.

Pertama, pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kedua, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketiga, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya atau PBB-P5.

Keempat, pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Kelima, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Keenam, pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Ketujuh, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedelapan, pembukuan atau pencatatan. Kesembilan, perpajakan lainnya.

Secara umum, pengawasan kepada wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah dilakukan atas 8 jenis pajak. Ini mencakup PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.

Selama melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak di atas, DJP berwenang melakukan 10 bentuk kegiatan pengawasan. Kegiatan yang dimaksud mulai dari meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, melayangkan teguran, hingga mengunjungi wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.