PPN PRODUK DIGITAL

Pelanggan Netflix dan Spotify? Anda Bakal Dikenai PPN 10% Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 15:58 WIB
Pelanggan Netflix dan Spotify? Anda Bakal Dikenai PPN 10% Bulan Depan

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pengguna produk digital dari Netflix dan Spotify akan dikenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai Agustus 2020.

Hal ini dikarenakan Netflix International B.V. dan Spotify AB. menjadi dua dari enam perusahaan yang ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN produk digital pada gelombang pertama. Adapun empat perusahaan lainnya adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., dan Google LLC.,

Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pemungutan tersebut juga harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Simak artikel ‘Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital’.

DJP mengatakan sebanyak enam pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini. Penunjukkan akan terus dilakukan secara dinamis. Simak artikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah’.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 – yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020 – ada sejumlah batasan kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia.

Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memenuhi kriteria tapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara mandiri kepada Dirjen Pajak untuk penunjukkan. Simak artikel ‘Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT