PPN PRODUK DIGITAL

Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Juli 2020 | 15.36 WIB
Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Melalui Siaran Pers Nomor: SP-29/2020, DJP mengatakan sebanyak enam pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini.

Mereka adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” demikian pernyataan DJP, Selasa (7/7/2020).

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, PKP harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Ini bisa dilakukan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email PKP pada sistem informasi DJP.

“Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas,” imbuh DJP.

DJP mengaku akan terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Dengan demikian, dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
klo digebyak uyah semua dikenakan 10% ..lalu untuk PPN dan BM barang mewah otomatis dihapus dong.. klo barang ex LN,. Memang ada kesulitan dlm mengkelompokan barang. .. dan jasa ex offshore.
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
Gmn marketplace bisa diteksi tanpa ada system yg nempel ..perlu ad kecanggihan DJP untuk medetksi transakasi elektronik, Dari system pembayara Kartu kredit, trnfer, dan uang eletronik haru bisa dgn mudah DJP mengaksesnya. klo ngaak sih ..susah u berhasil..
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
Pengnaan selain PPN 10% seharus mrk terutang BM ..sesuai jenis barang dan jasa ex LN (lih. di Harmony system) dan iklan yang menyertai sebaiknya perlu juga dikaji bgmn system pemajakan ...
user-comment-photo-profile
Zammy
baru saja
hmmm harga spotify jadi naik ya