Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Rencana penunjukan 6 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai PMK 48/2020 menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/6/2020).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada bulan depan, sebanyak 6 pelaku usaha itu ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Setelah ditunjuk pada awal Juli 2020, pelaku usaha tersebut sudah harus melakukan pemungutan PPN setidaknya mulai Agustus 2020.
“Ada 6 pelaku usaha yang sudah siap menjadi pemungut PPN di awal periode berlakunya PMK, mulai 1 Juli 2020. Siapa yang ditunjuk? Tentunya yang sudah siap,” kata Suryo tanpa menyebutkan lebih lanjut identitas keenam pelaku usaha tersebut.
Selain penunjukan pemungut PPN produk digital, sejumlah media nasional juga menyoroti terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020, yaitu Perpres No. 72 Tahun 2020. Dalam beleid ini, pemerintah kembali mengubah postur APBN, termasuk target penerimaan perpajakan.
Kemudian, ada pula bahasan mengenai terbitnya beleid baru mengenai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah pemungut PPN produk digital akan terus bertambah seiring dengan kesiapan pelaku usaha PMSE. Ditjen Pajak (DJP), sambungnya, akan terus berkomunikasi dengan para pelaku PMSE.
“Ini jumlahnya [pemungut PPN PMSE] akan terus berkembang. Agar transparan nanti akan kami sampaikan ke publik, mudah-mudahan jumlahnya bertambah lagi,” kata Suryo. Simak artikel ‘Awal Juli 2020, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan selama ini jika terjadi pembelian produk dari luar negeri, konsumen menyetorkan sendiri PPN-nya. Dengan adanya PMK 48/2020, Dirjen Pajak bisa menunjuk pemungut PPN yang sekaligus bertugas dalam penyetoran dan pelaporan.
“Dalam ketentuan ini, tidak memisahkan apakah konsumennya end user B2C [business to consumer] atau pengusaha kena pajak B2B [business to business],” ujarnya. (Kontan/DDTCNews)
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tidak ada aturan pajak internasional yang ditabrak ketika pungutan PPN produk digital luar negeri dijalankan. Menurutnya, pengenaan PPN yang sudah diatur dalam PMK 48/2020 sudah menjadi terobosan pemerintah dari sisi administrasi.
“Karena ini pajak konsumsi, dan pemerintah tinggal mengadopsi dengan yang selama ini diterapkan. Jadi clear,” katanya. (Bisnis Indonesia).
Melalui Perpres No. 72 Tahun 2020, pemerintah kembali mengubah postur APBN 2020. Dalam beleid yang diundangkan pada 25 Juni 2020 tersebut, defisit anggaran ditetapkan senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap produk domestik bruto.
Adapun penerimaan perpajakan diperkirakan hanya mencapai Rp1.404,5 triliun. Angka ini mengalami penurunan sekitar 9% bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan pada tahun lalu senilai Rp1.545,3 triliun. Simak artikel ‘Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020’. (Kontan/DDTCNews)
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19 dilakuan secara multiyears. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan risiko.
“Kami akan melakukan pemeriksaan [anggaran penanganan] Covid-19, di dalamnya ada PEN [program pemulihan ekonomi nasional],” ujarnya. Simak artikel ‘Juli 2020, BPK Periksa Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19’. (Bisnis Indonesia)
Dalam PP No. 30 Tahun 2020 ditegaskan tarif pajak 3% lebih rendah dari tarif PPh badan diberikan bagi wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu. Simak artikel ‘Resmi Terbit! PP Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Perseroan Terbuka’.
Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.
Ketiga,ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada DJP. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
DJP mencatat hingga Rabu, (24/6/2020) pukul 20.00 WIB, sudah ada 389.546 permohonan empat insentif yang diatur dalam PMK 44/2020. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan 92,62% dari total permohonan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut disetujui oleh DJP.
“Yang ditolak antara lain disebabkan sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau atau belum menyampaikan SPT tahunan 2018 sebagai basis untuk menentukan sektor usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Ihsan. (DDTCNews)
Melalui PMK 68/2020, Kementerian Keuangan memerinci beberapa ketentuan mengenai penghasilan berupa beasiswa yang dikecualikan sebagai objek pajak PPh. Namun, ada pula ketentuan 3 kondisi yang membuat beasiswa itu tetap dianggap sebagai objek PPh.
Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.
Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. (DDTCNews) (kaw)