PROFIL PAJAK KOTA MEDAN

Pajak Daerah Jadi Penyumbang Terbesar PAD Kota Multietnis Ini

Hamida Amri Safarina | Kamis, 22 Agustus 2019 | 17:36 WIB
Pajak Daerah Jadi Penyumbang Terbesar PAD Kota Multietnis Ini

SETIAP kota di Indonesia selalu mempunyai cerita sejarahnya sendiri, seperti halnya dengan Kota Medan. Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara ini pernah menjadi pusat Kesultanan Deli dengan nama Kerajaan Aru. Kesultanan Deli sendiri didirikan pada 1632 oleh Tuanku Panglima Gocah Pahlawan.

Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, terdapat dua gelombang migrasi ke Medan. Pertama, kedatangan orang Tionghoa dan Jawa sebagai kuli kontrak perkebunan. Kedua, kedatangan orang Minangkabau, Mandailing, dan Aceh untuk berdagang, menjadi guru, ataupun ulama.

Lokasi Kota Medan sendiri dekat dengan jalur pelayaran Selat Malaka. Letak yang strategis ini pada gilirannya menjadikan Medan sebagai pintu gerbang kegiatan perdagangan, baik perdagangan domestik maupun luar negeri.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

PRODUK Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Medan tahun 2018 tercatat senilai Rp148 triliun. Apabila ditinjau dari komponen PDRB-nya, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor menjadi penyumbang PDRB tertinggi dengan porsi 26%. Kontribusi lima sektor lainnya terhadap total PDRB sebagai berikut: konstruksi (19,56%), industri pengolahan (14%), real estate (7,78%), informasi dan komunikasi (6,46%), serta sektor lain-lain (26,20%).

Laju pertumbuhan ekonomi daerah ini juga positif. Pada 2017, pertumbuhan ekonomi Kota Medan tercatat mencapai 5,81%. Angka tersebut meningkat menjadi 5,92% di tahun berikutnya.


Sumber: BPS Kota Medan (diolah)

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Apabila ditinjau dari sisi sumber pendapatannya, pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar Rp1,7 triliun atau 39,46% dari total pendapatan Rp4,4 triliun. Sebagaimana kebanyakan daerah lainnya, dana perimbangan masih menjadi tulang punggung penerimaan Kota Medan. Kontribusi dana perimbangan mencapai Rp2,1 triliun atau 48,14% dari total pendapatan daerah kota multietnis ini.

Pos pajak daerah berkontribusi paling besar dibandingkan tiga komponen PAD lainnya. Penerimaan pajak daerah mencapai Rp1,37 triliun atau 78,76% dari PAD. Lebih lanjut, realisasi dari lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah tercatat masing-masing senilai Rp245,05 miliar dan Rp113,45 miliar. Kota ini juga berhasil mengumpulkan Rp11,95 miliar dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau sebesar 0,64% dari PAD-nya.


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kinerja Pajak

KINERJA penerimaan pajak Kota Medan terlihat semakin membaik dari sisi penerimaan. Namun demikian, realisasi pajak daerah Kota Medan tercatat tidak pernah memenuhi target dalam lima tahun terakhir.

Bila dirinci, persentase realisasi terhadap target sejak 2014 hingga 2019 adalah 82,47% (2014), 78,94% (2015), 85,10% (2016), 99,34% (2017), dan 93,44% (2018). Sebagaimana tergambar pada grafik, penerimaan pajak tertingginya terjadi pada 2018 yang mencapai Rp1.316 miliar.

Penerimaan pajak daerah Kota Medan bersumber dari sepuluh jenis pajak. Pada 2018 terdapat empat jenis pajak yang capaiannya melebihi target, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Lebih lanjut, hingga semester I/2019, banyak pos penerimaan pajak dan retribusi yang masih jauh dari target. Salah satu contohnya adalah pajak reklame yang memiliki target Rp120 miliar, tapi realisasinya hingga Juli hanya Rp5 miliar. Selain itu, realisasi retribusi mendirikan bangunan hanya Rp8,8 miliar, di tengah target senilai Rp147 miliar.


Sumber: DJPK (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak

KEBIJAKAN perpajakan daerah Kota Medan diatur dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda). Terdapat sepuluh jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerahnya. Berbagai jenis pajak tersebut yaitu pajak hotel (Perda No. 4/2011), pajak restoran (Perda No.5/2011), pajak hiburan (Perda No. 8/2016), dan pajak reklame (Perda No.11/2011).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Ada pula pajak penerangan jalan (Perda No.16/2011), pajak parkir (Perda No. 1/2017), pajak air tanah (Perda No. 6/2011), pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (Perda No. 6/2012), pajak sarang burung walet (Perda No. 12/2011) dan bea perolehan atas tanah dan bangunan (Perda No.1/2011).


Catatan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tergantung pada jenis hiburan
  3. Rentang tarif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  4. Tergantung sumber dan pengguna listrik
  5. Tergantung jenis jasa parkir
  6. Tergantung tingkat NJOP

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, rasio penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Medan mencapai 0,73%. Angka ini masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan tax ratio kabupaten/kota tertinggi yang berada di angka 6,69%.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  1. Tax Ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB
  2. Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia
  3. Rasio terendah dan tertingg berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Administrasi Pajak

PENGUMPULAN pajak daerah dan retribusi di Kota Medan menjadi tugas dan kewenangan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. Saat ini, belum ada situs resmi dari BPPRD Kota Medan. Oleh karena itu, apabila masyarakat ingin mengetahui perihal penerimaan pajak dan retribusi daerah bisa mengakses portal resmi Pemerintah Kota Medan di laman https://pemkomedan.go.id/.

Pemerintah Kota Medan melalui BPPRD memberikan penghargaan kepada 200 wajib pajak daerah yang sudah menunaikan kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo pada 2017. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada para wajib pajak di bidang perhotelan, restoran, tempat hiburan, dan parkir.

Pada 2018, Walikota Medan Dzulmi Eldin melakukan kampanye gerakan sadar dan patuh pajak daerah kepada seluruh pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak. Kampanye tersebut diwujudkan dengan penempelan stiker sadar pajak. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat menggugah sekaligus menstimulus para wajib pajak untuk membayar pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M